Kanal

Koordinator Tim Hukum MUI Minta Polisi Lakukan Penahanan Terhadap Ahok

PELITARIAU, Jakarta - Koordinator tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani mengatakan, bahwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus segera ditahan penyidik. Terlebih lagi, mantan Bupati Belitung Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.

"‎Menurut saya Ahok segera ditahan saja karena untuk mengamankan beliau juga. Kita takutnya akan ada hukum rimba karena isu agama itu sensitif sehingga ditahan sebenarnya untuk mengamankan dirinya sendiri," kata Yani di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dikutip okezone, Rabu (16/11/2016).

Yani mengimbau, agar Ahok mundur dari kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2017. Hal tersebut untuk memberikan waktu baginya berkonsentrasi pada kasus hukum.

‎"‎Karena kalau memang Ahok sudah tersangka maka berdampak juga pada dukungan terhadap Ahok. Sebaiknya mundur saja dan berkonsentrasi pada persoalan hukumnya," terang Yani.

Selain itu, Yani‎ mengingatkan agar penyidik Mabes Polri kembali memeriksa Ahok serta para saksi lainnya terkait penyidikan kasus Ahok. Hal itu lantaran agar status petahana di Ibu Kota itu tidak batal demi hukum.

"‎Saya ingatkan Ahok untuk kembali diperiksa minimal satu kali dan saksi lainnya juga. Ini agar penetapan tersangka Ahok tidak batal demi hukum nanti," tandasnya.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER