Kanal

Oknum Anggota Polisi Perkosa Bocah SD di Atas Kuburan

PELITARIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Senin (14/11), menerima pelimpahan berkas beserta tersangka kasus pemerkosaan bocah SD beserta barang bukti dari penyidik Polres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua. Oknum anggota Polres Mimika tersebut berpangkat Brigadir berinisial SPBU.

“Hari ini sudah kami terima satu berkas dari penyidik Polres Mimika. Jadi tersangka dengan barang buktinya sudah kita terima dan nantinya akan diteliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Timika, Joice Mariai dikutip okezone.

Perbuatan pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan Brigadir SPBU terhadap bocah SD berinisial WS dan masih duduk dibangku kelas IV sekolah dasar. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun,” ujar Joice.

Sebelumnya Brigadir SPBU yang merupakan oknum anggota Polres Mimika dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Mimika pada Jumat 14 Oktober 2016. Dimana yang bersangkutan berdasarkan penuturan korban telah melakukan pemerkosaan diatas sebuah makam pada kuburun lama dekat area Bandara Mozes Kilangin Timika, Jalan C. Heatubun.

Mendapat laporan orang tua korban, petugas Propam Polres Mimika langsung menangkap Brigadir SPBU di kediamannya, belakang Hasjrat Abadi, Gang Kelapa Dua, Jalan Cenderawasih. Saat diamankan ternyata kondisi Brigadir SPBU dalam keadaan mabuk.

Hasil visum RSUD Mimika menjelaskan korban telah telah diperkosa, sebab korban mengalami pendarahan pada kemaluannya. Dicocokkan lagi hasil penyelidikan kepolisian dengan ditemukan barang bukti berupa celana dalam berwarna pink milik korban diatas makam, juga terdapat bercak darah diatas makam.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER