Kanal

Meski Diundang, Komisi III DPR Tak Hadir Gelar Perkara Ahok

PELITARIAU, Jakarta - Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak memenuhi undangan Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelas Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangannya kepada wartawan dikutip okezone, Senin (14/11/2016).

Menurut Bambang atau yang karib disapa Bamsoet ini, keikutsertaan DPR RI dalam gelar perkara tersebut dikhawatirkan malah menimbulkan gesekan-gesekan politik. Mengingat DPR merupakan lembaga politik yang tak lepas dari kepentingan berbagai partai politik di dalamnya.

"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tdk bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, posisi Kapolri Jenderal Tito Karnavian sangat dilematis untuk bisa menuntaskan kasus ini. Hal ini lantaran banyaknya tekanan publik ataupun pihak-pihak tertentu yang terus menerus mendorong agar kepolisian bergerak cepat menentukan apakah Ahok bersalah atau tidak.

"Kami juga menyadari posisi Kapolri yg sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," tutur Bamsoet.

Meski memutuskan tak hadir, Komisi III DPR RI tetap memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi agar para wakil rakyat ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu.

Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri telah mengundang sejumlah pihak eskternal dalam gelar perkara kasus pidato kontroversi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama. Pihak eksternal diminta hadir, antara lain: Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR. Mereka tidak terlibat namun hanya sebagai pengawas. Selain itu, saksi ahli yang jumlahnya kurang lebih 20 orang juga akan dihadirkan. ***(r 19)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER