Kanal

Kapolri Sebut Ucapannya Mengutip Tafsiran Ahli Bahasa

PELITARIAU, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penafsirannya terhadap ucapan Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan tiga hari lalu merupakan kutipan dari ahli bahasa. Bukan penafsiran sendiri.

"Saya menyitir dari keterangan ahli. Ada beberapa ahli bahasa dan agama yang kami dengar keterangannya. Mereka membedakan antara kata 'pakai' dan tidak. Saya hanya mengutip," kata Tito di Kantor Presiden dikutip CNN Indonesia, kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Tito sebagai respons atas kritik keras Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Sebelumnya, Haedar meminta Kepolisian, terutama Kapolri, tak menafsirkan ucapan Ahok, sapaan Basuki, yang diduga menistakan agama.

Pernyataan Tito pekan lalu, menurut Haedar, dapat memicu keraguan dan konflik baru. Kepolisian bahkan bisa dianggap berpihak melalui keterangan itu.

Tito sempat menjelaskan mengenai perbedaan makna dari ada dan tidaknya kata 'pakai' dalam omongan Ahok. Hal itu disampaikan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Sabtu (5/11) lalu.

"Kami tanyakan ke ahli bahasa. Pengertiannya kalau dibohongi ayat Al Maidah 51, dibohongi pakai ayat Al Maidah 51, itu kan sangat beda sekali," ujar Tito saat itu.

"Kalau yang pertama, 'dibohongi Al Maidah 51, itu pasti yang dikatakan bohong adalah ayatnya. Tapi kalau 'dibohongi pakai Al Maidah 51', bukan ayatnya tapi orangnya. Jangan percaya kepada orang," katanya.

Mulai tutup mulut

Tito tak berkomentar banyak mengenai perkembangan dugaan aktor politik dan aliran dana demo 4 November. Padahal, Kepala Bareskrim Polri Ari Dono mengatakan, jajarannya sedang menelusuri aliran dana operasional Aksi Bela Islam.

Penelusuran bahkan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Masih dalam penyelidikan. Saya belum mau komen soal itu," ucap Tito.

Ia juga bungkam ketika dikonfirmasi mengenai dugaan awal munculnya aktor politik dalam demo 4 November seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Dugaan-dugaan itu akan ditelusuri melalui keterangan tersangka. Kini, Kepolisian menetapkan lima mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka terkait kericuhan dalam unjuk rasa di sekitar Istana Merdeka pekan lalu.

Penangkapan dan penetapan kelimanya sebagai tersangka dilakukan polisi setelah penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat demo tersebut.

Kericuhan demo 4 November menelan satu korban jiwa karena asma. Sebanyak 21 kendaraan milik TNI-Polri atau umum dirusak dan tiga di antaranya dibakar. Jumlah demonstran yang mengalami luka sekitar 250 orang. Korban luka juga berjatuhan di pihak TNI-Polri.***(prc/rel)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER