Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6253 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2804 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7317 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1444 Kali
Status OBP, 28 Desa di Indonesia di Kuasai Malaysia
Foto: Sumber aktual
Jika itu terjadi, maka peluang Indonesia sangat kecil untuk memiliki wilayah yang berada di Sungai Simantipal dan Sungai Sinapad seluas 154.000 hektare itu karena patok-patok perbatasan yang ada sekarang hanya berdasarkan batas adat.
Sementara masalah tapal batas antara Indonesia dengan Malaysia di Kecamatan Lumbis Ogong tersebut mengacu pada perjanjian penjajah Belanda dengan Inggris sebagaimana yang dimiliki Malaysia.
Hal yang sama dikemukakan, Lumbis, Ketua Pemuda Perbatasan Kabupaten Nunukan, bahwa potensi lepasnya 154.000 hektare wilayah Indonesia kepada Malaysia bisa saja terjadi, karena berbagai upaya mulai dilakukan, kepada warga setempat seperti pemberian identitas kependudukan, pengobatan gratis, bantuan lampu listrik, mesin perahu, pembagian buku tabungan dan pendekatan budaya.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.