Pilihan
Waduh, Berserakan di Replika Istana Indragiri Kondom Bekas dan Tisu Mejik
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2021
Perbuatan Melawan Hukum
RSW Vs Among di Pabrik PT KAS, Selain Bisnis TBS Kawasan Hutan Limbah Pabrik Cemari Sungai

PELITARIAU, Inhu - Hasil investigasi Riau Social Work (RSW), ditemukan mengejutkan. Bisnis jual beli Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau ternyata sudah lama dilakoni oleh pengusaha bermata sipit Hardiyanto alias Among, Among menggunakan kaki tangan dengan membuat sejumlah badan hukum Commanditer Vennootschap (CV) dan menjual TBS dari kawasan hutan tersebut kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera di Desa Batu Papan.
Dalam investigasi tersebut, temuan RSW juga mengejutkan, dimana sejumlah Delivery Order (DO) tidak mampu bersaing untuk memasukkan TBS ke pabrik PT KAS Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku sehingga Among menjadi penyuplay DO tunggal di pabrik PT KAS tersebut, jika ada pengepul TBS kelapa sawit hendak mengantar TBS ke pabrik PT KAS maka menggunakan DO milik Among.
Dalam temuan RSW, dukungan kebun kelapa sawit untuk pendirian pabrik PT KAS Batu Papan berasal dari kelompok tani dibuat fiktif dari sejumlah desa di Kecamatan Batang Cenaku, dimana kelompok tani tidak ada yang bermitra dengan pabrik PT KAS tersebut.
"Kami disini kalau mau ngantar TBS ke pabrik PT KAS menggunakan DO milik Among, DO yang lain di KAS tidak aktif lagi setau saya tidak ada DO yang lain di pabrik PT KAS saat ini," kata Hendri, pengepul TBS di Desa Alim yang mengaku TBS tersebut memang berasal dari kawasan hutan yang dijadikan kebun kelapa sawit.
Ketua RSW Justin Panjaitan menjelaskan, hasil investigasi yang dilakukan tim yang dipimpinnya akan dibuat dalam bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan, sebab sudah merugikan masyarakat. "Kami juga menemukan masyarakat yang mengeluh tentang limbah pabrik PT KAS mencemari sungai, selain gugatan PMH tentang kerugian monopoli TBS di pabrik PT KAS, kami akan ajukan juga PMH tentang pabrik mencemari lingkungan," ujar Justin kepada wartawan Minggu (15/8/2021) di Rengat.
Menurut Justin, polemik atas dugaan penggunaan kawasan hutan dan hasil hutan serta dugaan penggelapan pajak penjualan TBS kelapa sawit dari kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh saudara Haryanto alias Among yang saat ini sedang di persoalkan oleh RSW. "Persmasalahan tersebut adalah dugaan pelanggaran hukum yang saat ini sedang kita persiapkan dan untuk di bicarakan di ranah hukum. Oleh sebab itu kita menghimbau agar permasalahan tersebut tidak melebar kemana mana yang justru menjadi tidak sesuai dengan aturan hukum," tegas Justin.
Silahkan saja nanti pihak saudara Among menanggapi dugaan yang kita sampaikan dan menjawab sesuai dengan koridor koridor hukum yang berlaku, dan tidak perlu menciptakan opini dan kesimpulan sendiri. "Kita berharap permasalahan tersebut menjadi objek penting bagi penegak hukum maupun penegakkan hukum di propinsi riau dan Kabupaten Inhu khususnya dalam pengawasan penggunaan kawasan hutan yang wajib menjadi perhatian bersama," harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik PT KAS belum ada membuat pernyataan resmi terkait adanya limbah pabrik pengolahan TBS kelapa sawit yang dijadikan Crude Palm Oil (CPO) serta membeli TBS dari kawasan hutan di Kecamatan Batang Cenaku.
Semantara itu, pihak Haryanto Alias Among membantah hasil investigasi Riau Social Work (RSW) melalui Hotli Maruli Sirait Direktur CV Sawit Alam Permai milik Among, dimana, terkait tudingan pihaknya memonopoli penjualan buah sawit ke setiap PKS, tidak benar. Menurutnya, terkait Delivery Order (DO) yang mereka miliki, itu tergantung PKS yang bersangkutan dan hal itu tidak hanya perusahaan dia saja yang mendapatkan.
"Terkait DO bukan kita saja yang memiliki, itu tudingan yang tidak mendasar. Penentu DO adalah PKS dan kalau PKS menilai kita bagus, tentu mereka akan keluarkan DO," kata Hotli seperti dilansir CakaplahCom Kamis, 05 Agustus 2021 seraya menjelaskan kalau Haryanto alias Among tidak terlibat langsung di perusahaan sebagai mana dituduh RSW. **Prc
Hadiri Istigasah dan Doa Bersama di Mapolres, Bupati : Semoga Meranti Jauh dari Bencana
PELITARIAU, Meranti - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, M.
Baznas Memberikan Penghargaan Kepada Dit Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor
PELITARIAU, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), memberikan penghargaan.
Doa Bersama Sambut Ramadan, Bupati Ingatkan Warga Jaga Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM menggela.
Polres Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau AKBP Andi Yul LTG SH.
Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dan PMI
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Selasa (21/3/2023) pagi, menggelar konfer.
Coffee Morning Bersama Unsur Forkopimda, Bupati Meranti Harap Diberi Masukan
PELITARIAU, Meranti - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM melakukan coffee morning ber.