Manager XP Game Center Pekanbaru DS Ditetapkan Tersangka

Jumat, 04 November 2016

Barang bukti yang ditemukan Satpol PP Pekanbaru saat melakukan penggebrekan Gelper XP Game Center

PELITARIAU, Pekanbaru - Manager Gelper XP Game Center berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan izin Gelper.  Setelah pihak Satpol PP Pekanbaru menyelesaikan seluruh pemberkasan terkait kasus tersebut, serta selanjutnya dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pada, Jum'at (4/11). "Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil koordinasi kita dengan Polresta serta Polda Riau, maka Penyidik Satpol PP Pekanbaru, menetapkan Manager XP Game Central, berinsial DS sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurut Zulfahmi, tersangka DS disangkakan melanggar Perda nomor 3 tahun 2002, tentang hiburan umum. Berkaitan dengan jam oprasional. Tesangka terancan kurungan badan 3 sampai 6 bulan. Kemudian dendanya Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

Zulfahmi selanjutnya mengaku akan mempersiapkan sejumlah langkah-langkah yang nanti akan dilakukan pihaknya jika sudah ada keputusan di pengadilan. Namun apa langkah yang akan diambilnya, pihaknya belum ingin membeberkanya.

"Nanti akan ada rekomendasi yang kita buat setelah ada putusan pengadilan,"ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti hasil razia gabungan yang dilakukan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Provinsi Riau diserahkan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru, Rabu, 2 November 2016. Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp 16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen usaha. Barang bukti itu disita dari sebuah tempat Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Karena ada dugaan pelanggaran Perda, maka pihak kepolisian menyerahkan barang bukti tersebut ke Satpol PP Provinsi Riau. Kemudian seluruh barang bukti kita serahkan ke Satpol PP Pekanbaru. Sebab pelanggaranya ada diwilayah Kota Pekanbaru. ***(al)