Pengguna Narkoba, Ketua KNPI Inhu Terpilih Pernah divonis Penjara 4,2 tahun

Senin, 31 Oktober 2016

Ketua KNPI Inhu terpilih, Daniel Eka Perdana

PELITARIAU, Inhu - Daniel Eka Perdana yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), priode 2016-2019 menjadi perbincangan banyak kalangan.
 
Danil menjadi perbincangan karena pernah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dalam tindak pidana penggunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Danil yang dihukum penjara tahun 2012 sebagai pemakai barang haram tersebut menjalani hukuman penjara 4,2 tahun di Rumah tahanan (rutan) kelas IIB Rengat.
 
"Saya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pematangreba selama lebih kurang dua tahun," kata Danil kepada pelitariau.com membenarkan hukuman penjara yang pernah dijalaninya.
 
Semantara itu, Kepala seksi pelayanan narapidana dan tahanan rumah tahanan kelas IIB Rengat, Rudinur SH, dikonfirmasi pelitariau.com melalui pesan WasAp menjalaskan, kalau atas nama Danil Eka Perdana pernah menjadi warga binaan Rutan kelas IIB Rengat.
 
"Pada saat itu sistim data masih manual, sesuai data Rutan kelas IIB Rengat Danil Eka Putra pernah menjalani pembinaan lebih tahun 2014," kata Rudinur.**zpn