Saat Kumpul Diejek Tak Punya Motor, Teman Sendiri Dibunuh

Ahad, 30 Oktober 2016

ilustrasi

PELITARIAU.com - Seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang cuci steam, tega menghabisi nyawa temannya sendiri. Hanya lantaran dendam sering diejek tidak punya motor. Korban Asep Nofrizal di temukan warga tergeletak bersimbah darah di Kampung Cabang Empat, RT 02 RW 01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, 26 Oktober 2016.

Saat ditemukan korban menderita luka tusukan di leher, dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial As alias L,23, sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Kepada Polisi As alias L mengaku menusuk temannya dengan menggunakan obeng sebanyak enam kali.

Panit Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Verdika Bagus Prasetya mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa dendam kepada korban yang selalu mengejeknya yang tidak punya motor. Sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa temannya tersebut.

“Motif pelaku merasa dendam kepada korban karena di setiap kumpul atau nongkrong pelaku selalu diejek oleh korban karena tidak punya motor dan sebagainya. Pelaku marah sehingga memiliki niat untuk membunuh dan mengambil motor korban,” ujar Verdika di Mapolda Metro Jaya dikutip pos kota, Minggu, (30/10/2016).

Verdika menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku pura-pura meminta tolong Asep untuk mengantarnya membeli makanan. Setelah itu korban meminta diantar kesuatu tempat, namun saat tiba didaerah Kampung Cabang Empat Babelan Bekasi tersangka pura-pura buang air kecil. “Saat itu korban juga ikut buang air kecil,” kata Verdika.

Setelah buang air kecil, lanjut Verdika, As alias L langsung menusuk Asep di bagian perut dan leher dari arah belakang dengan menggunakan obeng yang diambilnya dari tempat cuci steam (tempat kerja pelaku). Tusukan tersebut langsung membuat korban tersungkur bersimbah darah.

“Mengetahui temannya sudah tidak berdaya, tersangka langsung membawa kabur motor korban dengan terlebih dahulu mencopot plat nomor kendaraannya,” lanjutnya.

Setelah mendapatkan motor korban, pelaku langsung menjualnya ke penadah berinisial A yang juga teman pelaku.

“Setelah ditelusuri, diamankan satu orang pembunuhan dan seorang penadahnya. Jadi, setelah melakukan pembunuhan dia kabur dengan temannya. Mereka kami tangkap di sebuah gudang daerah Babelan,” kata Verdika.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP lantaran telah melakukan berencana dan melakukan pencurian dengan kekerasan.***(r 10)