DPRD Pelalawan Resses, Masyarakat Adukan Masalah HGU

Kamis, 16 Oktober 2014

Salah satu sengketa lahan terkait HGU di Pelalawan

PELITARIAU, Kerinci – DPRD Pelalawan Dapil II  menggelar reses di Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (15/10). Masyarakat menyampaikan berbagai hal terutama sekali masalah HGU dan HTI perusahaan.

 

Hadir dalam reses, Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Indra Kampe, Ketua Komisi I Eka Putra, Nazaruddin Arnazh, Indra Mansyur, Elvi Zulvian dan Nurul Hadi. Hadir juga seluruh Kepala Desa dan perangkat serta para tokoh masyarakat Dapil II meliputi Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, Pelalawan, Teluk Meranti dan Kuala Kampar.

Camat Bandar Petalangan melalui Sekcam, H Amri Juharza, mengungkapkan sejumlah program pembangunan  telah berhasil dinikmati oleh masyarakat. Pembangunan itu terujud  berkat perjuangan bersama masyarakat dengan wakil rakyat di DPRD.


Sementara itu anggota Dewan Eka Putra, menyampaikan, bahwa setiap usulan akan diterima dan akan dibahas di dewan. Setidaknya setiap persoalan-persoalan dan aspirasi itu akan diupayakan diujudkan.

"Sebagai kecamatan termuda di Pelalawan, tentu saja Bandar Petalangan banyak membutuhkan pembangunan infrastruktur. Sebab itu, kita akan upayakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat," ujar politisi Golkar itu.

Tokoh Adat bergelar Batin Bunut, Arifin, mengungkapkan tata ruang wilayah Kabupaten Pelalawan yang tidak berubah. Sehingga, sejumlah desa dan perkampungan masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) sejumlah perusahaan.

"Sejumlah desa dan perkampungan masih saja berada dalam kawasan HGU dan HTI sejumlah perusahaan. Kami berikan pekerjaan rumah kepada wakil kami agar persoalan ini dicarikan solusinya," ungkapnya.

Arifin juga mengatakan ancaman pembakaran lahan yang dilakukan oleh masyarakat, namun aturannya mohon dipertegas dan diperjelas. Menurutnya, nyaris 80 persen penduduk Bandar Petalangan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan otomatis suatu saat akan melakukan pembakaran lahan.

"Masyarakat dilarang membakar hutan, namun oleh Pemkab tidak diberikan solusinya atau kebijakan lainnya. Mohon dipertegas batasan membakar lahan itu seberapa luas. Nah, jika membakar dilarang, setidaknya Pemkab bisa memberikan solusi seperti memberikan bantuan alat berat jenis eskavator kepada masyarakat untuk mengolah lahannya," ujarnya.

Nazaruddin Arnazh, pada kesempatan itu menuturkan, terkait tata tuang wilayah, tim tengah melakukan loby ke pusat. Semoga saja kehendak masyarakat tersebut bisa terwujud.

"Kita akan berupaya maksimal meloby ke pusat," ujar Ketua DPD PAN Pelalawan.

Terkait pembakaran lahan oleh masyarakat, desa dan perkampungan yang berada di HGU dan HPHTI perusahaan, Evi Zulvian menuturkan, jika dirunut tanah Pelalawan yang paling luas dinikmati dan dikuasai oleh perusahaan. Bahkan tanah masyarakat dan perkampungan berada di kawasan HGU dan HPHTI tersebut.

"Solusinya agar masyarakat membuat bukti-bukti hak milik tanah dan dijadikan sebagai hibah. Karena sangat sulit untuk mengurus lahan itu dijadikan hak milik. Kemudian untuk kebakaran hutan dan lahan, mesti dilakukan kerjasama antara perusahaan dengan Pemkab Pelalawan. Sehingga tidak akan terjadi lagi kabut asap," ujarnya.

Masyarakat petani dan berkebun yang akan mengolah lahan, hendaknya dinas terkait melakukan pendataan dan memberikan bantuan berupa subsidi minyak dan alat berat bisa meminjam ke perusahaan.

"Untuk batasan membakar lahan bagi masyarakat, sepengetahuan saya lebih dari dua hektar itu tidak dibolehkan. Namun, fakta yang terjadi dilapangan, masyarakat membakar dua meter saja ditangkap oleh penegak hukum. Sebaiknya janganlah melakukan pembakaran, nanti solusinya akan kita dudukkan bersama Pemda," ujar Evi Zulvian, politisi asal Kecamatan Bunut.

Selanjutnya dewan dapil dua melanjutkan reses ke Kota Pendidikan, Kecamatan Bunut. (kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad