Pengadaan Tanah Hotel Kuansing diduga Bermasalah

Selasa, 25 Oktober 2016

Hotel Kuansing

PELITARIAU, Kuansing - Hotel Kuantan Singingi yang termasuk salah satu proyek tiga pilar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang saat ini di sorot dan di duga kuat bermasalah. Tenyata ada dugaan lain yaitu tentang pengadaan tanah hotel yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur.

Berdasarkan berita acara  no/689/BA/PPTN/2014 tentang rapat penetapan bentuk dan besarnya nilai ganti rugi atas tanah ,Bangunan,tanaman dan benda-benda lain diatasnya yang terkena dengan kegiatan pengadaan tanah fasilitas pemerintah dan kepentingan umum tahun 2014 (perluasan Lahan Hotel Kuantan Singingi)  hanya ada 7 orang yang ikut menanda tangani berita acara tersebut.

Dalam menentukan harga tanah maka perlu adanya tim 9 untuk membahas dan menentukan harga tanah  namun di tim pengadaan tanah hotel Kuansing pada tahun 2014 lalu hanya memiliki tim 7 orang dan tidak melibatkan orang  BPN Kab. Kuansing.

Saat wartawan mengkonfirasi kabag pertanahan setda Kuansing Suhasan tentang proses pengadaan tanah tiga pilar,  dirinya mengatakan bahwa jangan lah menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tiga pilar. Karena menurutnya hal tersebut sangat sensitif untuk di publikasikan.

Mengingat jawaban dari Suhasan tersebut maka aktifis anti korupsi kuansing Zubirman SH mengatakan bahwa kasus tiga pilar ini harus di ungkap dan harus ada kepastian hukum sehingga masyarakat harus tahu ,  dan tidak usah alergi jika di tanya tentang tiga pilar, jika benar mengapa harus takut?

Diharapkannya kepada pemangku kepentingan di negri ini harus transparan, dan berharap kepada MH untuk membuka Akses informasi publik yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Sementara itu  Pakar Hukum Ruspandiar mengatakan bahwa dengan adanya dugaan permasalahan di tiga pilar kabupaten kuansing maka seharusnya perlunya dilakukan audit BPK mulai dari awal pengadaan tanah hingga pelaksanaannya. Karena dengan hasil auditlah nanti bisa di temukan yang benar dan yang salah, audit tersebut hendaknya dilakukan  demi kebutuhan penyidikan oleh kejari Kuansing.***(linda)