Proyek Tiga Pilar Kuansing Ternyata Tidak Masuk RPJMD

Senin, 24 Oktober 2016

dok

PELITARIAU, Kuansing - Mega proyek Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sering disebut "Tiga Pilar" ternyata bermasalah dasar hukumnya. Hal tersebut  disampaikan Mantan Wabup Kuansing  Zulkifli yang menyebutnya tidak masuk RPJMD yang  Kini jadi sorotan.

Pembangunan Hotel Kuansing, Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar berbasis modern tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011 lalu atau pada awal pemerintahan Sukarmis-Zulkifli. Hal ini diungkapkan oleh mantan Wabup Kuansing Zulkifli saat berbincang dengan wartawan belum lama ini.

Kendatipun demikian kata Zulkifli, tiga pilar itu telah dimasukan setelah revisi RPJMD 2015. Dengan kondisi proyek yang terbengkalai pekerjaannya sehingga memicu pertanyaan dari sejumlah masyarakat di kuansing, dan sekaligus masyarakat mepertanyakan pemanfaatan proyek tiga pilar tersebut.

Masyarakat Teluk Kuantan Hendri mengatakan bahwa untuk apa semua itu di bangun (Tiga Pilar, red) jika hanya akan menyisakan masalah tidak termasuk di RPJMD. Siapa nanti yang akan yang akan bertanggung jawab.

Menurutnya bangunan tersebut haruslah ada badan yang dipersiapkan untuk pengelolaannya namun di Kuansing badan yang mengelolanya seperti BUMD. Jika di lihat dari segi pemanfaatan pembangunan tersebut belumlah di butuhkan masyarakat Kuansing, karena pasar yang ada di kota Teluk Kuantan masih bagus dan belum di manfaatkan secara keseluruhan.

Selanjutnya seorang aktifis Anti korupsi Kuansing Zubirman SH mengatakan bahwa proyek tiga pilar tersebut bermasalah hal tersebut di lihat hingga saat ini proyek tersebut belum dapat dimanfaatkan. Serta belum ada kepastian kapan bangunan tersebut selesai.

Hal senada di sampaikan ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantoes dan meminta kepada kejati  Riau untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Karena kasus tiga pilar ini telah di laporkannya ke KPK beberapa waktu lalu.***(linda)