Terkait Korupsi Alkes, KPK Tahan Mantan Menkes Siti Fadilah

Senin, 24 Oktober 2016

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

PELITARIAU, Jakarta - Penyidik KPK resmi menahan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes.

Siti tampak keluar dari ruang pemeriksaan di KPK dengan mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Dia menyebut penahanannya tidak adil.

"Ini tidak adil," kata Siti di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dikutip detik.com, Senin (24/10/2016).

Hari ini Siti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini awalnya ditangani Polri yang kemudian dilimpahkan ke KPK. Baik di Polri maupun di KPK, status Siti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan Ratna Dewi Umar, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alkes itu dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaksana pekerjaan atas proyek itu lalu jatuh kepada Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT Prasasti Mitra.

Selain itu, nama Siti juga muncul dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Siti disebut memeroleh bagian dari pengadaan alkes itu berupa Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.***(r 19)