Dalam Draf Revisi UU Pemilu Terdapat Tiga Isu Krusial

Senin, 24 Oktober 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah menyerahkan draf revisi Undang-undang (RUU) Pemilu kepada DPR. Surat Amanat Presiden disertai draf revisi UU Pemilu diserahkan kepada Ketua DPR pada Jumat 21 Oktober 2016.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai wajar jika pemerintah membutuhkan waktu cukup panjang untuk menyiapkan draf RUU Pemilu.

Hal itu dilakukan demi mematangkan UU Pemilu walaupun tahapan pemilu segera dimulai awal rahun 2017. "Semoga proses pembahasan dan pengesahan lebih terukur dan terencana, mengingat waktu persiapan tahapan pemilu semakin dekat," ucap Taufik saat dihubungi wartawan di Jakarta dikutip sindonews, Senin (24/10/2016).

Taufik menyebutkan ada tiga poin krusial yang patut diperhatikan dalam revisi UU Pemilu. Pertama, ambang batas parlemen. Kedua, sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya.

Ketiga, kemungkinan penambahan kursi seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tiga poin krusial tersebut muncul seiring konstelasi politik yang dinamis yang menuntut penyesuaian dalam banyak hal."Selebihnya biarlah proses pembahasan di DPR nantinya akan memberikan pengayaan dan pemikiran konstruktif. Semua untuk kepentingan bersama," kata Taufik.

Terkait sikap PAN dalam RUU Pemilu ini, Taufik menyebut pihaknya akan memberikan dukungan penuh bagi kesuksesan revisi UU Pemilu hingga tahap pengesahan.

PAN memandang RUU Pemilu  penting dalam menjamin hak-hak demokrasi seluruh warga negara. "PAN akan mengerahkan seluruh energi dalam rangkaian pembahasan agar bersifat kontributif dan konstruktif," ucap Taufik. ***(r 10)