Kapolres Kampar Bentuk Tim Internal Pungli

Ahad, 23 Oktober 2016

Kapolres Kampar

PELITARIAU, Kampar - Dalam rangka menghilangkan budaya koruptif di internal Polri, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata membentuk Tim Internal Pengawasan dan Pemberantasan (TIPP) Polres Kampar, Sabtu (22/10/2016).

Tim ini dibentuk langsung oleh Kapolres Kampar dan juga selaku penanggungjawab dalam rangka mengapresiasi perintah Presiden RI dan pimpinan Polri terkait pemberantasan Pungli (Pungutan Liar).

Selain itu, Waka Polres Kampar selaku Koordinator dan Ketua Bidang Penindakan dari Kanit Propam bersama Kasi Was dan dibantu para Kanit Provost Polsek jajaran.

Usai terbentuknya Tim Internal tersebut, Kapolres Kampar menyampaikan, bahwa hal ini sebagai wujud keseriusan Polres Kampar dalam melakukan reformasi kultural untuk menghilangkan budaya koruptif serta mewujudkan sosok Polisi yang humanis.

"Sejak adanya perintah langsung dari Presiden dan Kapolri tentang pelaksanaan pemberantasan Pungli ini, jajaran Polres Kampar telah menindaklanjuti dengan menurunkan fungsi terkait untuk melakukan penertiban secara tegas kepada semua Satker terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik serta kegiatan-kegiatan personil dilapangan," jelasnya.

Kapolres beserta pejabat utama dan seluruh Kapolsek jajaran juga telah memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh personil untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.

"Insyaa Allah, anggota telah dapat memahami perintah ini sehingga tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran khususnya masalah pungli, hal ini tidak saja berlaku bagi anggota namun juga berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Polres Kampar," tegas Kapolres.

Kapolres Kampar juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi apabila masih ada oknum anggota Polri yang melakukan pungli dan melaporkannya kepada pimpinan kesatuan untuk diproses dan ditindak secara tegas sesuai aturan per Undang-undangan.

"Semoga niat baik ini berbuah manis untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dan dipercaya masyarakat," harapnya.***(r 19/sk)