Meski Polri Sudah Periksa Saksi, Kejagung Belum Terima SPDP Ahok

Sabtu, 22 Oktober 2016

Jaksa Agung

PELITARIAU, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan agar penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan hati-hati.

“Ini harus sangat hati-hati. Sekarang fenomenanya berbeda karena menghadapi Pilkada, aparat penegak hukum juga harus hati-hati betul,” katanya, di Kejagung dikutip pos kota, Jakarta, Jumat (21/10).

Dia berharap kasus ini jangan sampai terkesan ada unsur politisasi dan kriminalisasi. “Kita juga minta Jangan sampai aparat penegakan hukum dijadikan alat,” pintanya

Prasetyo mengingatkan semua pihak agar tidak membawa unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dalam Pilkada 2017. “Karena ini akan membawa kegaduhan. Kita harus berfikir jernih, kita mau ada ketenangan, politik, hukum ditegakan, ekonomi makin baik,” tukasnya.

Sebelum ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan sampai kini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Padahal Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa salah satu staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.(r 19)