Laporkan Pungli ke Call Center 193, Jokowi Terbitkan Perpres

Jumat, 21 Oktober 2016

Wiranto sampaikan mengenai adanya perpres pungli dan cal centre di kantor kepresidenan

PELITARIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Melalui instrumen hukum itu, pemerintah bertekad memberantas hingga ke akar persoalan.

"Kepung pungli dari segala arah. Kami berharap, dalam waktu singkat, pungli bisa dibersihkan dari perbendaharaan bahasa Indonesia," kata Menko Polhukam Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10).

Wiranto ditugaskan menjadi pengendali Satgas Saber Pungli. Sementara itu, Ketua Pelaksana dijabat Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno.

Dua pejabat lain yang masuk dalam struktur Satgas Saber Pungli adalah Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyopramono. Mereka ditugaskan menjadi wakil Dwi.

Satgas ini akan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer TNI.

Seluruh instansi itu akan mengawasi personel mereka masing-masing. Mereka menginventarisasi titik-titik rawan pungli di kementerian atau lembaga terkait yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Setelah itu, tim akan menghitung jumlah titik rawan dan satgas akan membersihkannya. Pemerintah akan mengecek kembali kebersihan di lembaga terkait melalui laporan masyarakat.

Wiranto menuturkan, peran masyarakat vital untuk membantu pemerintah menihilkan pungli. Satgas Saber Pungli menyediakan tiga metode pelaporan publik.

Masyarakat dapat melapor melalui laman www.saberpungli.id. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke 1193. Selain itu, korban atau saksi pungli pun berhak melapor melalui call center 193.

"Akan akurat karena masyarakat yang alami sendiri. Terpenting, identitas pelapor dirahasiakan," katanya.

Pungli yang terjadi sebelum pembentukan satgas juga bisa dilaporkan ke satgas. Tim nantinya memeriksa validitas laporan dan titik rawan pungli.

Namun, Wiranto menyebut pemerintah butuh waktu satu pekan untuk memfinalisasi operator yang akan selalu siap menerima laporan masyarakat.

Sekretariat Satgas Saber Pungli berada di Kantor Kemenko Polhukam. Biaya operasional satgas itu juga dibebankan ke anggaran kementerian yang dipimpin Wiranto tersebut.***(r 19)