Pelaku Pencuri Uang UED Simpang Kota Medan Inhu di Bekuk Polisi

Jumat, 21 Oktober 2016

Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak

PELITARIAU, Inhu - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 25 Juli 2016 lalu berhasil dibekuk polisi Inhu. Pelaku curat MNS (28) ditangkap saat menaiki sepeda motor di desa Pematang Kec Batang Peranap pada Kamis, (20/10) sekira jam 12.30 wib.
 
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/  32 /VII/2016/Res Inhu/Sek Kelayang , tanggal 25 Juli 2016 MNS pelaku curat berhasil membawa kabur uang tunai Rp22 juta milik UED Simpang Kota Medan Kec Kelayang. Serta uang tunai Rp3 juta milik Muhtadin beserta 1 unit laptop merk HP dan 1 unit handphone merk Asus zenfone c.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan mengenai telah ditangkapnya tersangka curat terhadap UED Simpang Kota Medan dan Muhtadin. Menurutnya penangkapan terhadap tersangka curat MNS bermula pada hari Rabu (19/10) sekira pukul 11.00 wib personil Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa terduga pelaku curat di Kota Medan berada di daerah Kec. Peranap.

"Atas perintah Kapolsek personil Polsek Kelayang melakulan penyelidikan dan kemudian mencari keberadaan tersangka. Sekira pukul 13.30 wib pada saat berada di Desa Pematang Kec. Batang Peranap  personil Polsek Kelayang berpapasan dengan pelaku MNS yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian  langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya,"jelas Yarmen.

Menurutnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MNS guna melengkapi penyidikan untuk dilimpahkan ke jaksa. Serta mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merk Asus Zefhone C. (r 19)