IMB Sementara Sudah Memiliki Kekuatan Hukum?

Kamis, 20 Oktober 2016

dok

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara sudah memiliki kekekuatan hukum.

M Jamil selaku Kepala BPT-PM Pekanbaru menjelaskan bahwa sesuai dengan adanya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru menegaskan kekuatan hukumnya.

"Tidak seperti itu. Jadi kami malah sudah pertemuan dengan pihak bank. Kami sampaikan dasar hukum IMB itu terbit, sesuai dengan Perwako. Malahan mereka sudah menerima. Karena sudah sesuai dasar hukum yang kita laksanakan," jelas Jamil.

Tentang status sementara yang melekat pada IMB itu bukan berarti posisinya lemah atau di bawah IMB dari yang selama ini terbit. "Sementara ini maksudnya menunggu RTRW Riau disahkan. Kalau sudah disahkan status sementara diganti permanen. Karena standar penerbitan IMB sementara pelaksanaannya tetap sama," katanya.

Oleh sebab itu bagi masyarakat jika ada pertanyaan tentang kekuatan hukum IMB sementara bisa menjelaskannya. "Sekarang ini masyarakat yang menyampaikan ke pihak pihak terkait. Kami beberapa kali jumpa pengembang dan DPD REI sudah pertemuan dan pihak bank. Mereka sudah bisa menerima karena pelaksanaan IMB itu sama," tuturnya.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI), Riau Amran Tambi pernah menyebutkan meski IMB sementara sudah diterbitkan masih belum memulihkan kondisi investasi perumahan secara penuh.

"Oktober IMB Sementara Pekanbaru sudah diterbitkan. Hanya saja perbankan masih menunggu keputusan dari pusat, karena pihak bank tidak mengenal istilah izin sementara," kata Tambi.***(al)