Mendagri Minta DPR Sabar Terkait Draf Revisi RUU Pemilu

Kamis, 20 Oktober 2016

dok

PELITARIAU, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk segera memberikan draf revisi Undang-Undang Pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta parlemen untuk bersabar. Terlebih lagi, pemerintah tengah mematangkan draf tersebut.

"Ya pelan-pelan sabar aja, DPR sabar lah kita kan juga sedang menyajikan yang terbaik," kata Tjahjo usai melakukan kunjungan pekan produk budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dikutip okezone, Rabu, 19 Oktober 2016.

Meskipun diminta untuk segera dikirim ke DPR, politisi Partai PDIP itu belum memastikan kapan draf revisi Undang-Undang itu akan segera diserahkan kepada DPR.

"Ya tidak bisa dikira-kira kapan untuk segera diberikan, pokoknya akan secepatnya lah," singkat tjahjo sembari terburu-buru.

DPR RI sendiri memang meminta kepada pemerintah untuk segera memasukkan draf RUU Pemilu ke parlemen. Pasalnya, jadwal tahapan pemilihan presiden dan legislatif 2019 akan dimulai tahun depan.

Anggota Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, hingga kini pimpinan DPR maupun Komisi II belum menerima secara resmi draf RUU Pemilu.

"Apalagi ke Komisi II dan Pansus yang akan dibentuk. Padahal kita tahu bahwa tahapan pemilihan presiden, pemilihan legislatif akan dimulai Mei 2017 atau harus dilakukan dua tahun sebelum pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," ujar Lukman.***(r 10/prc)