Taruhan Kecil-kecilan, Empat Penjudi Dibekuk Polisi

Rabu, 19 Oktober 2016

ilustrasi

PELITARIAU.com – Anggota buser Polsek Cimanggis mengamankan empat orang tersangka penjudi saat digrebek petugas di rumah kontrakan Jalan Jembatan Biru, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (19/10) dinihari.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung mengatakan keempat tersangka yang ditangkap yaitu Yoki Hadi Wibowo, 48, Setya Purwono, 51, Tukiman, 51, dan Tarbin, 48, masing-masing warga Cimanggis.

Menurut keterangan Kapolsek, keempat pelaku ditangkap pada saat sedang main judi kartu remi di depan teras rumah kontrakan milik pelaku Tukiman.

“Sudah kita pantau berdasarkan informasi masyarakat rumah milik pelaku Tukiman kerap dijadikan tempat main judi kartu remi. Setelah kita intip beberapa hari langsung kita lakukan penggrebekan tertangkap tangan anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suparno,”ujarnya dikutip pos kota.

Alat bukti yang diamankan petugas dari tempat lokasi yaitu satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 170.000.

“Motif pelaku rata-rata kuli bangunan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan berjudi taruhan dengan menggunakan uang,”tambahnya. “Kita akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) salah satunya kasus perjudian, pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara,"jelasnya. ***(prc/r 19)