Disdik Inhu Akan Berikan Sanksi Tegas ke Oknum Guru

Kamis, 16 Oktober 2014

Ilustrasi @net.

PELITARIAU, Rengat - Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berjanji, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru Sekolah Dasar (SD) dan oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) jika terbukti memungut uang dari siswa dalam bentuk apapun, terlibih lagi jika siswa diharuskan membayar buku cetak atau foto copy buku.
 
Demikian dikatakan Kadisdik Inhu Ujang Sudrajat kepada pelitariau.com akhir pekan kemarin di ruang kerjanya. "Semua biaya buku di sekolahan sudah ditanggung oleh Kemendikbut, jika kurang kebutuhan buku cetak menunjang proses belajar mengajar bisa di beli dari lima persen jumlah dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)," kata Ujang yang mengaku pernah menjadi wartawan harian KOMPAS.
 
Kepala dinas yang diangkat oleh Pemkab Inhu dari Guru (Fungsional,red) ini menjelaskan, untuk siswa SD dan SMP saat ini geratis dalam mengikuti proses belajar mengajar dari kelas 1 SD hingga kelas 9 tingkat SMP sederajat. "Untuk kebutuhan siswa di sekolah dibayarkan melalui dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)," kata Ujang.
 
Kata Ujang, ada 283 sekolahan SD dan 50 sekolah SMP di Inhu yang mendapatkan bantuan dana BOS, dimana setiap siswa SD diberikan bantuan Rp 580.ribu persiswa sedangkan untuk siswa SMP diberikan 810.ribu persiswa. "Setiap sekolah yang menerima dana BOS harus membuat spanduk BOS di setiap depan sekolah," jelasnya.
 
Tahun 2014 ini, setiap sekolah SD dan SMP sudah tiga kali menerima BOS, sekolah menerima langsung BOS dari Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbut) dimana setiap triwulan ada anggaran BOS yang masuk ke masing-masing rekening sekolah.
 
Untuk sistim pengawasan pengelolaan BOS jelas Ujang, Disdik Inhu membuat sistim pengawasan, dimana tahun 2014 ini sekretaris Disdik Inhu ditunjuk sebagai Manager BOS. "Kita bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan BOS untuk SD dan SMP," jelasnya.
 
Selanjutnya Jelas Ujang, Disdik sendiri juga membentuk pengurus lain yang mengatur semuanya soal BOS, dimana setiap pengunaan BOS sebagai penunjang proses belajar mengajar secara kontiniu dilakukan monitoring serta evaluasi soal BOS, penggunaan dana BOS harus di SPJkan. 
 
Semantara itu,  Sekretaris Disdik Inhu yang menjabat Manager dana BOS Hefnan Hendri di konfirmasi pelitariau.com mengatakan, sebagai Manajemen BOS Kabupaten Inhu hanya berfungsi sebagai pengawas saja, karna dana bos tersebut sudah langsung di kirim ke rekening sekolah dari pemerintah pusat.
 
"Kita bisa buat pemblokiran rekening dana BOS di sekolah ke pihak Bank, tujuannya agar pencairan dana BOS sekolah yang belum buat SPJ di pending dulu, sampai dengan laporan SPJ triwulan sebelumnya siap," kata Hepfnan.
 
Sampai dengan saat ini, pencairan tahun dana bos tahun 2014 sudah mencapai 75 persen sudah mendekati angka 100 persen karna sudah mau pencairan triwulan ke IV.
 
"Sampai dengan saat ini laporan pertanggung jawaban BOS masing-masing sekolah masih lengkap dan tidak ada masalah, apalagi untuk tahun 2015 mendatang sistem pelaporan akan lebih mudah, karna sudah menggunakan Data Pokok pendidik (Dapodik) dengan sistim online.
 
Untuk saat ini saja kabupaten Inhu merupakan Kabupaten yang sudah melengkapi Dapodik, cuma dua kabupaten dari 12 kabupaten kota yang sudah 100 persen tuntas Dapodik. "Kabupaten Rokan Hulu berada di atas kita lengkap Dapodiknya," ujar Hefnan.
 
Oknum Guru Jual Buku Ke Siswa SD
 
Terkait dengan kasus pembelian buku yang telah terjadi di sejumlah sekolah, pihak dinas berharap pihak terkait melaporkan hal tersebut ke Disdik Inhu, karna hal tersebut sudah kesalahan person atau perorangan (Oknum guru,red), dan pihak dinas sendiri hanya bisa memberikan teguran kepada pihak sekolah yang telah melakukan hal tersebut.
 
"Karena gurunya pegawai di Pemkab Inhu dibawah dinas Pendidikan, maka untuk Gurunya akan diberikan sangsi tegas," ucap Kadisdik Inhu Ujang Suderajat. 
 
Diakuinya sudah mendapatkan informasi soal jual beli buku di beberapa sekolah, namun, dirinya sebagai Kadisdik tidak memiliki alat bukti kuat untuk memberikan teguran kesekolah serta untuk menindak oknum guru yang melakukan praktik jual beli buku di SD dan SMP oleh oknum guru.
 
Sebagai gambaran, tim pelitariau sudah mengantongi nama sekolah yang melakukan jual beli buku cetak di tingkat SD, apakah anggaran modal buku diambil dari dana BOS apa dari uang pribadi oknum guru? Disdik Inhu sebenarnya bisa melakukan pengungkapan ataukah Aparat penegak hukum dari Tipikor Polres Inhu atau dari Kejaksaan Negeri rengat yang turun untuk mengungkap dana BOS di setiap sekolah. (tim pelitariau)
 
Editorial : Ramdana Yudha