Merasa Dibodohi, Konsumen Laporkan Bank BTN ke YLPK Meranti

Selasa, 18 Oktober 2016

Ketua YLPK Meranti Mulyono bersama Syarial Syah nasabah yang Kredit Rumah dengan Bank BTN Pekanbaru

PELITARIAU, Meranti- PT Citra Meranti Internasional selaku Depelover perumahan Central Busines Distrik Dorak, yang berlokasi di Jalan Dorak Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya menimbulkan kegetiran terhadap salah seorang warga Meranti Syahrial Syah (33) Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi setelah membeli 1 unit rumah yang telah akat kredit di Bank BTN Pekanbaru.

 

 

Karena merasa di Tipu pihak Bank BTN Syahrial terpaksa melaporkan nasib yang dialaminya ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Meranti pada Senin (16/10/2016), setelah merasa di bodohi oleh pihak Bank BTN.

 

 

Syahrial mengungkapkan, semula Ia akan  melakukan pembatalan akad kridit dengan pihak Bank BTN, disebabkan pembayaran cicilan angsuran bulanan yang  dituangkan dalam akta notaris terkait akad kredit tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal, namun oleh pihak Bank BTN mengatakan, bahwa angsuran itu tetap seperti semula hanya saja disebabkan keterlambatan Ia membayar cicilan pertama, maka Ia harus membayar lebih dengan total Rp 847.000.-,

 

 

"Dalam akad kredit disebutkan bahwa cicilan tiap bulan yang harus saya bayar sebesar Rp 518.700.-,akan tetapi, saat saya  melakukan pembayaran cicilan kredit perumahan untuk bulan ke dua melalui kantor pos, ternyata saya harus membayar Rp 847.000.- sehingga pihak kantor tidak mau menerima pembayaran cicilan perumahan saya," ujar Syahrial.

 

 

Syahrial Syah mejelaskan, saat Ia akan membatalkan akad kredit dengan pihak Bank BTN, saat itu datang salah seorang karyawan Developer PT Citra Meranti  Internasional mengatakan " pak tambahkan saja DP bapak 4 juta rupiah lagi,agar angsuran bapak jadi Rp 518.700.- ribu.",dan saran itu saya turuti, tetapi saat saya akan membayar angsuran perumahan, tetap harus membayar Rp 847.000.- ,"keluh Syahrial pula.

 

 

Menindaklanjuti laporan itu, Mulyono selaku Ketua YLPK Meranti, telah  dua kali melakukan dialog dengan pihak Bank BTN di Pekanbaru, akan tetapi pihak Bank BTN memberikan jawaban yang tidak rasional dengan mengatakan " mungkin sistem sedang error pak" ungkap Mul.

 

 

Masih menurut Mulyono, selama ini Bank BTN Pekanbaru, terkesan menekan konsumen, dan hingga saat ini sudah ada 3 konsumen yang melapor ke YLPK Meranti terkait pembelian rumah yang dibangun oleh Depelover PT  Citra Meranti Internasional.

 

 

Yayasan Lembabaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Kepulauan Meranti, secara kelembagaan bekerja sesuai SOP dan mengacu pada UU 8 Tahun 1999, dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Konsumen di luar pengadilan, untuk saat ini telah menerima satu laporan pada tanggal (16/92016), terkait dugaan pembohongan publik oleh pihak Bank BTN Pekanbaru terhadap seorang nasabahnya atas nama Syahrial Syah.

 

 

Seperti yang dialami oleh sdr Syahrial Syah (33) warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, melaporkan nasib yang dialaminya ke YLPK Kabupaten Meranti pada 16/9/2016 lalu, namun Mulyono juga akan terus berkomunikasi dengan pihak Bank BTN untuk penyelesaian secara perauasif.

 

 

Pada kesempatan lain, Trimulyono Wakil Kepala Bank BTN Cabang Pekanbaru menjelaskan terkait hal  disampaikan oleh YLPK Meranti, tentang adanya salah seorang nasabah Bank BTN atas nama Syahrial Syah warga selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu mengajukan permohonan angsuran sebesar Rp 517.700.-/bulan selama 15 Tahun. 

 

 

Namun Bank BTN telah mengeluarkan sistem baru dengan lama pembayaran serta nilai angsuran menjadi Rp 847.000.- selama 15 Tahun. "Pihak Bank BTN juga telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait sistem baru tersebut dan akan disampaikan kepada seluruh nasabah Bank BTN, "pungkas Trimulyono.***