Lima Tersangka Korupsi Pembangunan SD di Inhu Diserahkan ke Jaksa

Senin, 17 Oktober 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 025 Kelurahan Sekip Hilir, Rengat, Kabupaten Inhu ke Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kelima tersangka yakni  AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku pemilik CV, AS selaku Direktur Utama PT Inhu Pratama Mandiri, AA selaku pihak penerima sub-kontrak serta AS alias Ameng sebagai pihak yang melanjutkan proyek tersebut.

"Hari ini kita lakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) ke kejaksaan. Pekerjaan pembangunan SD ini dilakukan tiga kali sub kontrak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela," Senin (17/10/2016).

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi  Riau, Sugeng Riyanta membenarkan proses tahap II tersebut. Selanjutnya, kelima tersangka jadi tahanan jaksa dan dititipkan penahanannya di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Sementara itu, Adi Sucipto selaku kuasa hukum tersangka Ameng di sela-sela proses tahap II menjelaskan jika kliennya merupakan tangan ketiga dalam pengerjaan pembangunan SD tersebut.  Menurutnya, Ameng  membantu pekerjaan yang tidak selesai dilaksanakan oleh kontraktor kedua.

Adi menjelaskan, kliennya. memiliki pertemanan dengan tersangka AS. "Kontraktor pertama mensubkan ke kontraktor kedua, setelah dilakukan tidak selesai, hanya (rampung) 16 persen.  Ameng membantu menyelesaikan sampai termin terakhir 27 persen," terangnya.

Proyek pembangunan SD 025 Sekip Hilir dianggarkan dalam  APBD Inhu  tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000, yang dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri. Selanjutnya rekanan mensubkontraktorkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain hingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.***(prc/hrc)