AJI Mencatat Tahun 2016 Ada 18 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2016

dok

PELITARIAU, Jakarta - Sepanjang tahun 2016, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat ada 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan tugas peliputan.

Koordinator Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan ini dilakukan oleh beragam profesi seperti anggota DPRD, pejabat pemerintah, Satpol PP, polisi, TNI bahkan masyarakat.

Menurut Erick, dalam mengemban tugasnya sebagai organisasi jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers, AJI selalu mengawal proses penanganan kasus jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

"Namun problemnya teman-teman yang menjadi korban kekerasan tidak mau melanjutkan proses hukum untuk menuntut pelaku. Sebagai organisasi profesi, AJI tentunya mengkedepankan kepentingan korban. Jadi kami tidak bisa apa-apa," katanya ketika berbincang dengan Okezone, Senin (17/10/2016).

Catatan Okezone sendiri, beberapa kasus kekerasan terhadap pewarta ini dilakukan oleh oknum TNI dam Polri. Bahkan baru-baru ini Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo meminta maaf atas dugaan penganiayaan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh AJI. Seperti Agustus 2016 lalu, terang Erick, wartawan dianiaya oleh anggota TNI Angkatan Udara (AU) Medan saat melakukan kerja jurnalistik. Menurutnya ini adalah pelanggaran pidana dan melanggar kebebasan pers. Selang beberapa bulan, lanjut Erick kekerasan dari oknum TNI kembali terjadi.

"Oktober 2016 jurnalis Net TV di Madiun dianiaya oleh oknum TNI AD (angkatan darat)," katanya.

Oleh karena itu AJI mendesak Panglima TNI untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku. Diharapkan proses yang berjalan harus transparan.

"Ini pelajaran bagi TNI bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melakukan kerja jurnalistik. TNI mulai dari atasan sampai prajurit bawahan harus tahu Undang-Undang Pers dan kebebasan pers," tukasnya. ***(prc)