Komisi III DPR Minta Pemerintah Utamakan Basmi Pungli di Polri & Kemkumham

Ahad, 16 Oktober 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsyi menilai praktik pungutan liar yang terjadi di Kementerian Perhubungan nilainya terlalu kecil. Pemerintah seharusnya lebih fokus memberantas praktik pungli yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Berdasarkan temuan Ombudsman, empat instansi yang paling marak melakukan pungli itu lembaga pemasyarakatan, imigrasi, lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi, dan tempat penanganan perkara tilang," kata Aboe Bakar di kawasan Cikini dikutip CNN Indonesia, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, pemerintah juga seharusnya memeriksa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemhub. Menurutnya, direktorat ini kerap melakukan pungli di jembatan timbang.

"Jadi kalau memberantas pungli kami back-up penuh, apalagi kalau semua instansi turun tangan," kata Aboe Bakar.

Sementara Direktur Nasional Martime Institute Siswanto Rusdi menilai pemberantasan praktik pungli di Kemhub terlambat. Menurutnya, bukan hal baru bahwa sejumlah oknum di Kemhub melakukan pungli dalam pengurusan surat perizinan.

"Kok ditangkap baru sekarang. Semestinya dari awal pemerintahan Jokowi, sudah ditangkap," ujarnya.

Ia pun meminta kepolisian memberantas praktik pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan. Menurutnya, praktik pungli di pelabuhan kerap luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Misalnya, Siswanto mencontohkan, seharusnya Kemhub menyurvei kapal secara berkala untuk mengetahui apakah kondisi kapal masih dalam keadaan layak atau tidak.

Namun yang terjadi, lantaran menerima suap, Kemhub menyatakan kapal yang sudah usang masih layak untuk digunakan.

"Padahal sekoci tidak bisa diturunkan saat evakuasi, lalu penumpang tidak kebagian pelampung karena ya tidak diperiksa," katanya.

Namun begitu, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan pungli. Siswanto meminta agar pemerintah segera membuat arah kebijakan untuk memperbaiki sistem pelayanan di Kemhub.***(r 10/prc)