Jokowi Tegaskan Urus Pungli Rp10 Ribu, yang Besar Urusan KPK

Ahad, 16 Oktober 2016

Presiden Joko Widodo

PELITARIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberantas pungutan liar, berapapun jumlahnya. Ucapan itu menyusul kritikan terhadapnya karena mendatangi langsung Kementerian Perhubungan saat Kepolisian tengah menggelar operasi tangkap tangan di sana terkait pungli yang jumlahnya dianggap kecil.

“Bukan hanya Rp500 ribu atau Rp1 juta. Rp10 ribu pun akan saya urus," kata Presiden di Surakarta, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Minggu (16/10).

Jokowi menegaskan, persoalan bukan terletak pada jumlah uang. Sebab meski dinilai berjumlah kecil, jika dilakukan terus-menerus maka sangat menjengkelkan dan meresahkan sehingga budaya pungli harus diberantas.

“Banyak yang sampaikan ke saya, ‘Pak Presiden, kemarin di Kementerian Perhubungan hanya ada uang berapa juta saja diurus.’ Yang lebih kecil (jumlahnya) pun akan saya urus. Kalau (ada pungli) dari Sabang sampai Merauke, di kantor instansi, pelabuhan dan jalan raya, kalau dihitung bisa puluhan triliun,” ujar Jokowi.

Ia mengatakan akan terus mengontrol sektor pelayanan terhadap masyarakat agar bebas dari pungli sekecil apapun nilainya.

“Kalau urusan (jumlah uang) yang gede, yang miliar, yang triliun, itu urusan KPK. Tapi yang urusan kecil-kecil biar saya. Rp10 ribu enggak apa-apa,” kata Jokowi.

Pungli, ujar Jokowi, harus diberantas baik dalam urusan sertifikat tanah, surat izin mengemudi, kartu tanda penduduk, hingga beragam perizinan lainnya.

“Kalau bayar resmi engak apa-apa. Tapi jangan yang harusnya gratis, dipungut biaya. Hati-hati,” kata Jokowi, mengancam.

Ketiadaan pungli diyakini Jokowi akan membuat pelayanan di semua instansi pemerintahan berjalan cepat dan lebih baik.

Itu pula yang menjadi alasan Jokowi membentuk Tim Sapu Bersih (Samber) Pungli.

“Tak boleh lagi rakyat disusahkan. Rakyat harus dimudahkan, digampangkan, tapi enggak bisa cepat-cepat, mesti ada tahapan-tahapan,” kata Jokowi.

Operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan belum lama ini, menurut Kepolisian, dilakukan atas perintah langsung dari Jokowi. Kasus ini terkait pungli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemhub.

Polisi menyita uang tunai Rp130 juta dan delapan buku tabungan dengan total rekening berjumlah Rp1 miliar.***(r 19/prc)