Pungli Turunkan Daya Saing Indonesia ke Peringkat 41

Jumat, 14 Oktober 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan, daya saing industri negara ini kerap ternodai oleh praktik korupsi yang berasal dari pungutan liar (pungli).

"Korupsi itu alasan nomor satu kenapa daya saing kita menurun. Kita turun dari peringkat ke-37 menjadi peringkat ke-41," ungkap Rosan dikutip CNN Indonesia, Kamis (13/10).

Kerap munculnya pungli, disebut Rosan, membuat investor dan pengusaha harus berpikir ulang untuk membuat proyek atau membangun usaha di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Rosan, perlu sistem perizinan secara elektronik atau online untuk menggantikan perizinan secara konvensional dengan bertatap muka.

"Online solusinya, kita usulkan untuk mengurangi mata rantai. Kalau semakin banyak tatap muka maka korupsi semakin tinggi," lanjut Rosan.

Ia mencatat, pengaruh pungli dan potensi korupsi membuat daya saing Indonesia anjlok dan tertinggal bila dibandingkan dengan negara tetangga.

"Singapura itu daya saingnya di nomor 2. Sementara Thailand dan Malaysia juga lebih bagus dibandingkan kita. Jadi, korupsi ini membuat kita tidak kompetitif," katanya.

Rosan menambahkan, saat ini yang harus dilakukan masyarakat Indonesia adalah mengubah pola pikir dan beralih ke penggunaan internet untuk ikut berkontribusi dalam pemangkasan pungli dan korupsi.

"Sebenarnya mudah karena sebanyak 90 juta penduduk Indonesia yang pakai internet. Kendalanya pola pikir yang harus diubah," jelas Rosan.

Senada dengan Rosan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan sistem perizinan online dapat mengurangi potensi pungli.

"Solusinya adalah online. Semua kementerian sudah diminta agar mengupayakan perizinan online. Kalau online, kita tidak bersentuhan langsung dengan orangnya," ungkap Enggar.

Ia menekankan, akan bertindak tegas bila dirinya menemukan potensi korupsi atau pungli di kementeriannya.

"Kalau terjadi, saya akan langsung antarkan ke penjara," tegasnya.

Sebagai informasi, Selasa lalu (11/10), Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil OTT, Polri menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AR karena meminta pungli sebagai pelicin proses administrasi perizinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun Polri mendapati puluhan juta rupiah dan menangkap sejumlah tersangka lain, diantaranya AD, D, T, D, dan NM.***(prc)