Kemdagri Hapus 1.876 Peraturan Selama dua Tahun Pemerintahan Jokowi

Selasa, 11 Oktober 2016

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 1.876 Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berjalan.

Ribuan peraturan itu dihapus karena dipandang menghambat investasi, pelayanan publik, dan bertabrakan dengan peraturan yang ada di tingkat atas. Jumlah tersebut belum termasuk ribuan perda yang dibatalkan oleh gubernur selalu wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, selama dua tahun dirinya memimpin Kemdagri, ada 1.267 perda yang dihapus oleh gubernur.

"Ada 1.736 perda dan permendagri yang dihapus karena menghambat investasi. Kemudian 1.091 perda karena tidak sesuai aturan di atasnya. Peraturan yang dihapus karena menghambat pelayanan berjumlah 316," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan dikutip CNN Indonesia, kemarin.

Selain mengungkap jumlah perda yang dihapus, Tjahjo juga memberi data terkait warga yang sudah melakukan perekaman data KTP Elektronik (e-KTP) dalam waktu dua tahun terakhir.

Berdasarkan catatannya, terdapat 168.237.751 juta warga yang sudah merekam data e-KTP hingga akhir September lalu. Angka tersebut sama dengan 92,3 persen dari total warga wajib KTP sejumlah 182.588.494 juta penduduk.

"Warga yang belum merekam data e-KTP tinggal 9.667.804 jiwa, atau 7,7 persen dari jumlah total warga wajib KTP," ucapnya.***(prc)