Komisi II Usulkan Masa Jabatan Anggota DPR dan DPRD Perlu Dibatasi

Senin, 10 Oktober 2016

Gedung DPR RI

PELITARIAU, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengusulkan adanya periodesasi anggota parlemen pusat hinggga kabupaten/kota. Dengan begitu, terdapat batasan masa jabatan bagi wakil rakyat.

"Sampai hari ini tidak ada batasan. Ke depan, mestinya ada, maksimal empat periode atau tiga," kata Riza dalam diskusi yang digelar Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) bertema Problematika Alokasi Kursi dan Pembentukan Peta Daerah Pemilihan Pemilu Indonesia di Jakarta dikutp Beritasatu, Minggu (9/10).

Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan di setiap tingkatan hanya dibatasi dua periode. "Di kabupaten/kota dua periode, provinsi dua periode, DPR pusat dua periode. Ini untuk mendorong orang supaya lebih baik lagi," imbuhnya.

Dengan adanya periodesasi, menurutnya, kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat. Sebab, anggota DPRD kabupaten/kota misalnya, akan bekerja keras untuk masuk ke provinsi. "Kalau tidak (dibatasi), mereka jadi raja dan senang, sudah nyaman. Ini tidak baik bagi proses pendidikan, pengkaderan. Tidak berkembang," tukasnya.

Dia menyatakan, anggota parlemen yang masa jabatan tak dibatasi pada akhirnya cenderung memperkaya diri sendiri. "Jangan biarkan kekuasaan bertahan selamanya, harus ada periodesasi," tegas politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SPD August Mellaz mengatakan, memang perlu dipikirkan pembatasan masa jabatan bagi legislator. "Apakah dua periode di tiap tingkatan. Dengan demikian gerbong pengambilan keputusan bisa berjalan efektif," katanya.***(prc)