Pemkab Kuansing Segera Ajukan Draff Ranperda Perangkat Daerah

Jumat, 07 Oktober 2016

PELITARIAU, Kuansing – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan mengajukan draff Ranperda Perangkat Daerah ke DPRD Kuansing, yang direncanakan akan diajukan pada minggu depan, yang selanjutnya untuk di bahas dan dijadikan perda.

Ranperda Perangkat Daerah atau Ranperda Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut, akan terdiri dari 1 Sekretaris Daerah, 1 Sekretaris Dewan, 17 Dinas dan 5 Badan (Teknis Daerah).

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. H. Muharman, M. Pd melalui Kabag Hukum Irwan Nazif, SH, MH  Jum’at (7/10). Menurutnya, Ranperda  SOPD  ini akan terjadi perampingan, jika dibandingkan SOTK lalu, dan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

"Ya sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, kita usahakan minggu depan sudah bisa diajukan ke DPRD Kuansing, untuk segera di bahas,” Paparnya.

Namun jika dibandingkan SOPD yang lama, tentu terjadi perampingan yang mana pada SOPD baru terdapat 25 buah satuan unit kerja (Satker), akan tetapi pada SOPD lama terdapat 28 buah satker, yang berarti terjadi pengurangan 3 unit satker. Akan tetapi bukan berarti untuk menghilangkan pada SOPD lama, akan tetapi SOPD lama sudah terkafer di SOPD yang baru.

"Jadi bukan hilang SKPD nya, tetapi sudah tergabung dan masih terkafer dal SKPD yang baru," tuturnya.

Namun di Sekretariat Daerah akan terdapat 12 bagian, karena statusnya juga meningkat menjadi Type A, dan termasuk di masing-masing Dinas dan Badan yang juga akan meningkat type nya. Akan tetapi tetap sesuai dengan aturan,"jelasnya.***(linda)