Beda Nomenklatur, ULP Akan Koordinasi Dengan BPMPPT Meranti

Selasa, 14 Oktober 2014

internet

PELITARIAU, Selatpanjang- Pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengakui adanya perbedaan nomenklatur sub bidang pekerjaan yang dipakai ULP dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti.

Perbedaan nomenklatur itu diakui Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Kepulauan Meranti, Eldy Syahputra SPi, yang membawahi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Meranti, saat dikonfirmasi wartawan, di Selatpanjang.

"Ya, sering kali ditemukan perbedaan nomenklatur sub bidang pekerjaan itu saat proses lelang pekerjaan di ULP, terutama sub bidang pekerjaan pada SIUP rekanan yang diterbitkan BPMPPT Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga para rekanan mengeluhkan sulitnya ikut dalam proses lelang," ungkapnya.

Bila di ULP Kepulauan Meranti memakai nomenklatur empat digit angka pada sub bidang pekerjaan, jelasnya, sedangkan nomenklatur sub bidang pekerjaan yang diterbitkan pada SIUP BPMPPT Kepulauan Meranti berjumlah lima digit angka dengan jenis sub bidang pekerjaan yang terbatas.

"Memang ini tidak hanya akan merugikan para rekanan yang ingin berpartisipasi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di ULP, namun juga akan merugikan Pemkab Kepulauan Meranti sendiri dalam kelancaran serta memaksimalkan pelaksanaan pelelangan pekerjaan di ULP," akunya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad