Puluhan Korpri Meranti Ikuti Seminar Pemantapan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 05 Oktober 2016

Puluhan Korpri Meranti Ikuti Seminar Pemantapan Wawasan Kebangsaan

 

PELITARIAU, Meranti-Bertempat di Hotel Grand Meranti, Selasa (4/10/16) lalu, seluruh anggota Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti seminar pemantapan wawasan kebangsaan dan semangat pengabdian anggota Korpri sebagai abdi negara dan masyarakat.

Sebanyak 50 peserta seminar ini terdiri dari aparatur Desa, Kecamatan, Para Dokter dan SKPD.

Seperti dijelaskan Ketua Dewan Korpri Provinsi Riau H. Kasiarudin kegiatan yang berlangsung dua hari dari tanggal 5-6 Oktober 2016 ini, bertujuan untuk memantapkan anggota Korpri sebagai abdi negara terhadap konsep wawasan kebangsaan, meningkatkan semangat anggota Korpri dalam bertugas dan meningkatkan kerjasama antar sesama anggota Kopri.

H. Kasiarudin menjelaskan seminar ini di laksanakan tentunya sesuai dengan tujuan berdirinya Kopri yakni untuk menjawab tantangan negara dalam menyatukan masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa namun tetap binika tunggal ika. 

Meski diawal berdiri masih berbentuk kelompok-kelompok dan bergaya kolonial namun seiring perkembangannya ditahun 1971 Korpri mampu menyatu dalam sebuah wadah organisasi yang kuat dan mampu memberikan pengaruh besar terhadap pembangunan Indonesia. Ia berharap persatuan dan kesatuan itu terus terbina sampai kapanpun," Jelasnya

"Kalau tidak kita sendiri yang menyatukan siapa lagi, mari kita mantapkan persatuan Korpri yang dimulai dari dalam," ujar Kasiarudin.

Selain itu,Kasiarudin menghimbau Korpri harus mampu memperkuat diri agar tidak dipandang sebelah mata, budaya Integritas ditubuh Korpri harus dibina sehingga mampu menjadi benteng dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara ini, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memberikan jaminan kepada anggota Korpri dalam menjalankan tugas pemerintah telah berusaha meningkatkan gaji pokok dan membantu para PNS yang saat menjalankan tugasnya jika tersangkut kasus hukum. 

"Pemerintah kini wajib memberikan bantuan hukum kepada PNS yang tersangkut hukum saat menjalankan tugasnya, ini salah satu upaya Pemda memberikan kenyamanan kepada PNS dalam menjalankan tugasnya," Papar Kasiarudin.***ek