Kades Punti Kayu Polisikan Warga Kec Peranap Inhu Atas Pemalsuan Surat

Senin, 03 Oktober 2016

dok

PELITARIAU, Inhu - Surman (42) Kepala Desa (Kades) desa Punti Kayu Kec Batang Peranap Inhu merasa telah terjadi pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di desanya. Untuk itu Kades membuat laporan polisi, LP/140/X/2016/RIAU/RES INHU dengan terlapor Elfisman (47) warga Kec Peranap Inhu.

Sesuai dengan Laporan Polisi bahwa kejadian dugaan pemalsuan dokumen SKPT tersebut terjadi pada hari Selasa, 17 mei 2016 sekira pukul 10.00 wib di desa Punti Kayu. Dengan saksi Idrus (30) dan Makmuru (60).

Dalam keterangannya pelapor (kades) menjelaskan dalam SKPT milik Elfisman (Terlapor) dari cara cap Kades dan tanda tangan beserta nomor surat berbeda dengan surat yang biasa dikeluarkan oleh pemerintah desa. Juga dari cara penulisan ditahun 1997 sampai dengan tahun 2000 desa Punti Kayu masih menulis surat dengan menggunakan mesin ketik.

Tetapi surat SKPT milik Elfisman tersebut sudah diketik dengan menggunakan komputer. Surat SKPT yang diterbitkan oleh Kades juga harus diketahui oleh ketua RT dan tanahnya diukur oleh ketua RT. Sementara SPKT milik Elfisman tidak ditandatangani oleh ketua RT.

Atas kejadian tersebut menurut Kades pemerintah desa Punti Kayu merasa dirugikan dan melapor ke polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.
      
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan Kades Punti Kayu tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan pengusutan atas dugaan pemalsuan SKPT yang dikeluarkan mengatasnamakan pemerintahan desa Punti Kayu. (prc)