Sebanyak 890-an Guru di Bengkalis Menjadi PNS Propinsi

Senin, 03 Oktober 2016

Guru sedang mengajar

PELITARIAU, Bengkalis -Pasca serah terima personalia, perlengkapan dan dokumentasi (P2D) dari daerah ke provinsi, Kabupaten Bengkalis "kehilangan" sekitar 890-an guru negeri tingkat SLTA. Serah terima P2D tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 dimana kewenangan pendidikan tingkat SLTA diserahkan ke Provinsi.

"Jumlah pastinya saya kurang ingat, tapi sekitar segitulah (890-an) yang beralih dari PNS daerah (Kabupaten Bengkalis,red) ke provinsi. Mereka tetap mengajar di Kabupaten Bengkalis, tapi statusnya bukan lagi PNS Kabupaten Bengkalis,"ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bengkalis, Andris Wasono kepada wartawan, Minggu (2/10).

Andris yang juga Sekretaris Tim P2D ini mengatakan, yang diserahkan ke provinsi hanyalah guru dengan status PNS sementara untuk guru-guru swasta dan bertugas di SLTA swasta tidak menglami perubahan status.

"Sekolahnya pun serta aset lainnya tak ikut kita serahkan ke provinsi. Karena yang namanya aset adalah yang dimiliki oleh Pemerintah. Sementara sekolah swasta bukan milik Pemerintah,"ujar Andris seraya menambahkan, hanya saja untuk urusan administrasi, maka sekolah-sekolah SLTA swasta tetap berurusan dengan Dinas Pendidikan Provinsi.

Menyinggung tentang aset pendidikan, Andris mengatakan secara simbolis memang sudah diserahkan ke provinsi tapi beberapa diantaranya belum selesai diaudit. Berbeda dengan beberapa daerah lain seperti Pelalawan dan Kuansing dimana dalam satu lahan terdapat dua lembaga pendidikan, seperti SLTP dan SLTA, untuk di Kabupaten Bengkalis hal itu tidak ada.

"Kalau dalam satu kawasan ada lembaga pendidikan SLTP dan juga SLTA, maka proses penyerahan asetnya agak susah mungkin. Karena yang menjadi kewenangan provinsi kan hanya aset SLTA-nya saja, sedangkan SLTP tidak. Untuk di Kabupaten Bengkalis, hal itu tidak ada," kata Andris lagi.

Saat ditanya soal keberlanjutan kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Pemkab Bengkalis, seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan pembangunan fisik, Andris mengatakan hal itu sudah bersifat teknis. "Ini sudah teknis, kita tidak sampai kesana," ujar mantan Kabag Perlengkapan Setdakab ini. ***(r 10/boc)