KPK Telisik Harta Kekayaan Annas Maamun

Selasa, 14 Oktober 2014

H. Annas Maamun

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.


Salah satu hal yang kini mulai ditelisik oleh penyidik KPK adalah berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki Annas Maamun.

"Iya, tadi periksa, soal harta kekayaan," kata Annas seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014.

Namun, Annas enggan mengungkap lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Termasuk ketika disinggung apakah proses penyidikannya mengarah pada dugaan pencucian uang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs resmi KPK, Annas memiliki harta sebanyak Rp12,4 miliar yang dilaporkan pada bulan Juni 2013. Kekayaan Annas naik sekitar Rp500 juta dari laporan sebelumnya pada Januari 2011.

Annas tercatat memiliki aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp6,7 miliar. Sementara itu, untuk harta bergerak, Annas memiliki dua unit mobil Suzuki Baleno senilai Rp65 juta.

Annas, yang baru dilantik pada Februari 2014, memiliki aset berupa perkebunan kelapa sawit senilai Rp240 juta serta logam mulia dan batu mulia senilai Rp144 juta. Ia juga memiliki aset dalam bentuk giro dan setara kas sebesar Rp5,3 miliar.

KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.

KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000.

Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tapi, itu masih didalami KPK.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
,  sebagaimana dilansir VIVAnews

 

Editorial: Rio Ahmad