Wabup Kuasing Keberatan dengan Putusan PN Rengat

Jumat, 30 September 2016

Wabup Kuansing Halim

PELITARIAU, Kuansing -  Dengan telah di putuskannya oleh PN Rengat yang menyatakan bahwa Wakil Bupati (Wabup) Kuansing Halim bersalah dalam kasus alih funsi lahan yang berada diatas hutan lindung Bukit Batabuh kabupaten Kuansing. Namun hal tersebut dibantah oleh orang nomor 2 di Kuansing ini atas tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan dan merambah hutan di dalam kawasan hutan lindung.

Justru Halim menceritakn bahwa lahan itu di beli kepada  masyarakat, yang merupakan lahan garapan berupa kebun karet tua sekitar 2010 lalu. Pada waktu itu masyarakat terdesak untuk memenuhi kebutuhan lain, sehingga kebun tua milik mereka dijualnya.

Halim juga mengatakan tidak ada hutan, sehingga dirinya bisa mendapatkan legalitas diatas lahan yang melibatkan BPN, yang suratnya ditandatangani Camat dan kepala desa. "Apakah itu ilegal,  kita punya data, namun pengadilan tidak menerimanya," jelas Halim

Tuduhan merambah hutan menurut Wabup tidak benar, justru lahan yang didapatkannya dari masyarakat tersebut ia pelihara. "Saya beli, bukan merambah. Sekarang masih ada masyarakatnya dan saya tidak mau buka kebun di areal hutan lindung.  Malahan saya melindungi hutan itu, karena disana itu saya tanam pohon durian, cempedak dan rambutan dan lain sebagainya," tegasnya.

Disampaikan Halim, bahwa lahan tersebut dibelinya dari 31 orang masyarakat setempat tahun 2010 lalu. Kemudian, mulai digarapnya tahun 2012 dengan luas lahan 50 hingga 60 hektar.

Dari luasa lahan yang dibelinya tersebut, Halim juga mengatakan bahwa kalau kebun itu bukan mengatasnamakan dirinya sepenuhnya. Namun ada juga lahan atas nama orang lain "Lahan seluas 60 hektar tersebut berdasarkan surat yang ada tidak atas nama saya sendiri. Saya ada nama sekitar 10 hektar, dan termasuk juga ada 6 hektar untuk anggota dewan kita, Alhamra, Wakil Ketua DPRD Kuansing lagi," ucapnya.

Memang betul, kalau lahannya tersebut berdekatan dengan kawasan hutan lindung, "Memang dekat dengan kawasan, tapi tidak diambil dari kawasan. Boleh kita cek, untuk pembuktian. Dan kita siap untuk menampilkan seluruh masyarakat yang punya lahan, ujarnya Halim

Dengan legalitas yang dimilikinya, Halim mengaku kurang puas dengan putusan hakim yang mengharuskan dirinya mengkosongkan lahan seperti yang dituduhkan seluas 180 hektar itu."Saya merasa keberatan dengan putusan itu, karena saya merasa benar, Selagi saya benar, saya siap. Saya akan selesaikan ini sampai tuntas," tegasnya lagi.

Sementara itu, salah seorang staf pengukuran BPN Kuansing yang hadir saat jumpa pers Seven Reno, menjelaskan, bahwa sebelumnya di atas tanah yang dipersoalkan tersebut ada pemiliknya. Itu lahan garapan masyarakat.

"Ya, kita pernah ukur. Jadi, setelah kita tengok, lahan itu tidak masuk ke kawasan. Lahan itu masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Sewaktu kita ngukur, masih ada kebun karet tua. Ada pemiliknya semua. Disana ada kebun masyarakat," kata Seven Reno menjelaskan.***(kasmalinda)