Hasil Pansel Pembentukan KPAID Kuansing Belum Dikukukuhkan, Anggaran Tidak ada?

Jumat, 30 September 2016

PELITARIAU, Kuansing - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang merupakan suatu lembaga negara indepanden. Dimana semua anggaran yang di timbulkan adalah merupakan tanggung jawab dari daerah tersebut, berdasarkan kemampuan pemda setempat.

KPAID Kuansing yang di kukuhkan tahun 2011 lalu semestinya telah terbentuk kembali pada tahun 2015 lalu. Pada hal panitia seleksi (Pansel) telah melakukan seleksi menurut aturannya, namun sampai saat ini KPAID tahun 2015 yang telah diseleksi tersebut belum tuntas dilaksanakan,

Kabag hukum Setda Kuansing Irwan Najib mengatakan bahwa proses seleksi komisioner KPAID saat ini telah sampai di tahap seleksi akhir di DPRD Kuansing. Setelah itu DPRD menyerahkan ke Bupati untuk penentuan dan penetapan.

Sementara itu saat ini KPAID Kuansing hanya ada berdasarkan SK perpanjangan komisioner ini dengan No KPTS.507/XII/2014 tentang perpanjangan masa bakti komisioner KPAID  sampai terbentuknya komisioner masa bakti 2015 -2019.

Ketua KPAID Kuansing Suburman SH. menyayangkan bahwa perlindungan terhadap anak di Kuansing tidak berjalan dengan semestinya. Apalagi banyaknya kasus terhadap anak di Kuansing ini, untuk tahun 2016 ini terdapat 36 kasus, baru baru ini telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru di sekolah terhadap anak didiknya,  tepatnya di SMPN 3 desa simpang raya kecamatan Singingi Hilir.

Selanjutna Suburman mengatakan bahwa KPAID dari 2014 tidak di anggarkan lagi oleh pemda Kuansing dengan alasan yang tidak jelas. Akibatnya anggota KPAID Kuansing sejak tahun 2015 hingga saat ini belum menerima gaji disisi lain anggota masih bekerja sesuai dengan perpanjangan kontrak dari Bupati Kuansing per tanggal 9 Desember 2014 lalu.

Hal ini menjadi pertanyaan besar dari ketua KPAID Kuansing Suburman SH. Berkaitan dengan hal tersebut Suburman juga  meyampaikan kekesalannya tentang pembentukan KPAID baru yang telah dilaksanakan pansel 2015 lalu, hinga saat ini belum ada pengukuhan.

"Sementara kasus banyak masuk, anggaran tidak ada, kerja terus namun tdak ada kejelasan dari pemerintah apakah lembaga ini akan dilanjutkan atau tidak, sebenarnya ada apa?," tanya Suburman mengakhiri ***(kasmalinda).