Sudah Kantongi Bukti Kuat, Ketua Yayasan Meranti Bangkit Sudah di Titipkan di Lapas Tanjung Harapan

Kamis, 29 September 2016

Ketua yayasan Meranti Bangkit H Nazarudin ketika di periksa oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Selatpanjang

PELITARIAU, Meranti- Ketua Yayasan Meranti Bangkit yang menaungi Universitas Kepulauan Meranti H Nazaruddin resmi ditahan dan langsung dibawa ke Lapas Tanjung Harapan. Penahanan Ketua Yayasan Meranti Bangkit itu tentunya setelah menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus (pidsus), Kepulauan Meranti sejak siang,rabu (28/9/16).

 

 

Penahanan ini dilakukan lantaran sudah mengantongi bukti kuat. Ini juga dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang kuat didasari keterangan saksi-saksi, maka tersangka langsung ditahan di Lapas Tanjung Harapan. Selain tersangka, pihak Kejaksaan juga sudah memeriksa saksi lain.

 

 

Kejari Kepulauan Meranti,Suwarjana SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roy Modino SH membenarkan adanya penahan terhadap Kepala Yayasan tersebut. 

 

 

"Tersangka sudah kita tahan, dan tersangka saat ini sudah kita titip di Lapas Tanjung Harapan guna proses penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Yang mana tersangka ini diduga melakukan penyelewengan atau dugaan mark up terhadap pembelian pengadaan alat kantor Universitas Kepulauan Meranti,"kata Roy.

 

 

"Tersangka kita tahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Harapan yang telah kita tetapkan status nya pada 8 september lalu dengan alat bukti yang cukup,"kata Roy.

 

 

Sebelumnya dia diperiksa bersama mantan wakil bupati Kepulauan Meranti,Drs H Masrul Kasmy, dan juga sempat menjadi imam sholat dzuhur di Mushalla Kejari. H Nazarudin keluar dari ruang Kasi Pidsus didampingi kuasa hukumnya pada pukul 17:30 sore dengan menggenakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai peci berwarna putih sambil mengucapkan kalimat syahadat yang digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan,Didalam Mobil Tahanan H Nazarudin menelpon istrinya terkait penahanan dirinya.

 

 

"Nanti abang tak pulang,langsung masuk ni,siapkan saja pakaian nya ya,"katanya sembari menelpon Sang Istri.

 

 

Kasus UKM semakin rumit,saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya,termasuk beberapa pejabat dan anggota DPRD Kepulauan Meranti. Dugaan mark up tersebut terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp 1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta, tahap kedua sebesar Rp 400 juta.

 

 

Nazaruddin kepada wartawan beberapa waktu lalu mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit,memang dipakai oleh beberapa orang. Namun,tambah H Nazaruddin, saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kwitansi, red). 

 

 

"Mereka pakai untuk membeli peralatan. Tapi, saat buat SPJ mereka tak serahkan bukti-bukti (belanja itu, red). Akibatnya, pihak yayasan membuat SPJ diduga fiktif untuk menutupi dana-dana yang sudah digunakan namun tidak dilengkapi bukti pembelian," kata Nazaruddin.

 

 

Ketika disinggung nama-nama yang kemarin sempat menggunakan uang Yayasan Meranti Bangkit, H Nazaruddin enggan menjelaskannya. Menurut H Nazaruddin biarlah pihak Kejari yang nantinya menyampaikan siapa saja yang ikut menikmati uang tersebut.***ek