Kejari Kuansing Bentuk PAKEM, Ada Aliran Kepercayaan Baru ?

Rabu, 28 September 2016

Kejaksaan menggelar rapat dalam pembentukan tim koordinasi Pengawasan Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM)

PELITARIAU, Kuansing – Sesuai intruksi Kejaksaan agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan singingi (Kunasing) maka, dibentuk tim koordinasi Pengawasan Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) pada sebuah rapat Selasa (27/9 )  siang di kantor Kejari Kuansing.
 
Dibentuknya PAKEM oleh Kejari Kuansing ntuk mencegah muncul dan berkembangnya aliran kepercayaan dan ajaran agama yang menyimpang dari agama yang sudah ada.
 
Kajari Kuansing, Jufri SH MH dalam sambutanya menyampaikan, menilai bahwa di Kuansing  tidak terlepas dari adanya elemen-elemen yang mengembangkan aliran serta ajaran agama yang menyimpang dari agama  yang sudah ada. Seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sempat menggetarkan bangsa. 
 
Atas dasar itu, kata Jufri,  Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk PAKEM dan tim ini harus dibentuk sampai ke Kejari."PAKEM ini ada di pusat, ada di Kejati dan Kejari. Tugasnya, kita memberikan informasi dan perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan secara berkala dan insidentil," jelas Jufri.
 
"Mudah-mudahan, tim ini bisa meminimalisir penyebaran aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti Gafatar,"sebut Jufri.
 
Selain pembentukan PAKEM, pada kesempatan tersebut Kajari Kunasing juga melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang ormas Gafatar
 
Kegiatan pembentukan tim ini dihadiri oleh Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, Dandim 0302 Inhu Mujiburahman, Ketua DPRD Kuansing yang diwakili Waka 1 Sardiyono A.Md, Kasatpol PP Kuansing Erdiansyah, Kepala Kesbangpol Linskar, FKUB, Kasi Intel Revendra, SH, Kasi Datun Effendi Zarkassy serta pegawai lingkup Kuansing dan kepala desa se kecamatan Kuantan Tengah. **kasmalinda