Adanya Perambahan Hutan, Warga Palika Sambangi DPRD

Selasa, 27 September 2016

Terlihat beberapa perwakilan warga Palika ini mengadu ke DPRD, terkait adanya perambahan hutan

PELITARIAU,Rohil- Masyarakat Suak Gulamo Dusun kampung baru Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Selasa (27/9/2016) sambangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kedatangan perwakilan warga Palika ini melaporkan adanya perambahan hutan bakau secara besar-besaran di daerah mereka.

 

Dalam laporan tersebut, masyarakat meminta kepada Komisi A DPRD Rohil agar menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Kehutanan agar turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan secara langsung karena proses perambahan hutan lindung tersebut sudah sangat meresahkan warga.

 

Masyarakat juga menyebutkan, perambahan hutan lindung tersebut diduga dilakukan oleh Binsar P Sianipar. Hingga saat ini perambahan hutan masih tetap berjalan, bahkan dari keterangan hanya berjarak 50 meter dari pantai.

 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri menyampaikan laporan warga palika ini akan kita tindak lanjuti,terkait adanya perambahan hutan. Dalam waktu dekat ini DPRD juga akan melakukan hearing serta turun langsung ke lokasi.

 

Peninjauan secara langsung tersebut dilakukan guna menentukan titik titik kordinasi dari hutan bakau tersebut. "Nanti kita akan lakukan hearing dengan dinas terkait,dan akan meninjau secara lansung ke lokasi guna menentukan titik koordinat kawasan hutan," ungkap Abu Khoiri.

 

Disamping itu,Afrizal yang juga merupakan Anggota DPRD KOmisi A menyebutkan,DPRD akan segera memanggil Dinas terkait agar sesegera mungkin mengatasi  serta menghentikan perambahan hutan tersebut.

 

Senada juga disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Rohil Afrizal mengatakan, bila nantinya telah terbukti, alat berat yang di gunakan harus di tangkap untuk memberi epek jera terhadap pelaku perambahah hutan bakau tersebut.

 

"Jika memang terbukti Binsar P Sianipar melakukan perambahan hutan,kita meminta kepada dinas kehutanan untuk melakukan tindakan serta menangkap alat beratnya,hal tersebut untuk epek jera," sebut Afrizal.

 

Lanjut politisi partai Golkar ini, permasalahan perambahan hutan ini merupakan permasalahan  serius yang harus cepat diatasi,dan permasalahan ini akan di bawa  ke pengadilan. 

 

Sebelum nya,Bupati Rohil H Suyatno AMP sudah pernah melarang keras untuk tidak melakukan perambahan hutan bakau tersebut.namun pernyataan tersebut tidak di indahkan oleh pelaku perambah.***Jr