Polisi Bergaji di Atas Empat Juta Wajib Ikut Tax Amnesty

Senin, 26 September 2016

int

PELITARIAU, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengimbau semua anggotanya untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Kita mengimbau dan mengajak semua polisi pangkat perwira ke atas yang gaji dan pendapatannya di atas empat juta, untuk bayar tax amnesty," kata Ari di Kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dikutip okezone, Senin (26/9/2016).

Agar semua jajarannya paham mengenai tax amnesty, Ari kembali memanggil pihak dari Dirjen Pajak untuk mensosialisasikan tax amnesty sehingga target pemerintah terwujud khususnya di bidang perekonomian.

"Saya khawatir anak buah saya ada yang belum paham betul. Makanya saya minta orang pajak untuk sosialisasikan lagi. Karena memang negara kita sedang kesulitan perekonomiannya. Harapannya kita yang sudah diberi kerja dan rezeki lebih dari pekerjaan kita masa negara susah kita enggak berbuat," katanya.

Oleh karenanya dia mengimbau semua perwira menengah hingga perwira tinggi segera melaporkan pengampunan pajaknya.

"Biasanya yang gaji di atas Rp4 juta itu pamen ke atas, atau dari pangkat Kompol sampai ke atasnya," tukasnya. ***(prc)