Gandakan Uang, Ato Tipu Anggota TNI

Senin, 26 September 2016

ilustrasi

PELITARIAU.com – Dam alias Ato (40), warga Desa Bangkaloa, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diringkus petugas Polres Indramayu. Ato ditangkap karena menipu seorang anggota TNI AD dengan modus dapat menggandakan uang di Jalan Pertamina Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulisyo Basuki mengungkapkan, Ato sebelumnya diketahui kabur usai melakukan tindak pidana melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang. Eko melanjutkan, pelaku menipu seorang anggota TNI AD Kosasih (51), warga Desa Muara Bungo, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Muara Bubo, Provinsi Jambi, bersama tiga rekannya beberapa waktu lalu.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku penggandaan uang. Setelah korban datang membawa uang sebesar Rp202 juta, kemudian diambil paksa oleh para pelaku. Setelah itu, korban melaporkan kepada jajaran kami dan kemudian pelakunya berhasil kami tangkap," katanya dilansir okezone, Senin (26/9/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk pistol mainan, dua buah handphone, satu celana jin, tas warna hitam, jaket parasit, dan uang mainan senilai Rp300 ribu.

"Akibat perbuatannya, para pelaku yang melanggar tentang pencurian dengan kekerasan itu diancam dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2, dengan hukuman penjara sembilan tahun dan selama-lamanya 12 tahun penjara," paparnya. ***(prc)