PT.Cahaya Meranti InternasionalTerkesan Tak BermodalRugikan Kontraktor Lokal

Senin, 26 September 2016

PT.Cahaya Meranti InternasionalTerkesan Tak BermodalRugikan Kontraktor Lokal

PELITARIAU, Meranti- Merasa dibohongi, 22 perusahaan sub kontaktor lokal pengerjaan pembangunan perumahan  Central Busines Distrik Dorak yang berlokasi di jalan Dorak Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan pertemuan dengan pihak Depelover PT.Cahaya Meranti Internasional di Aula Grand Meranti Hotel jalan Kartini Selatpanjang, Kamis (22/9/2016) pukul 15.00 dan berakhir 16.30 wib. PT. Cahaya Meranti Internasional selaku  Depelover pembangunan perumahan itu, sepertinya harus menghadapi tuntutan tanggung jawab pembayaran kepada 22  perusahaan  Sub Kontraktor yang telah selesai mengerjakan hampir 200 unit rumah.

 

Hendrik yang akrab disapa Bocang salah seorang sub kontraktor menerangkan, permasalahan itu terjadi akibat perjajian kerja sama antara PT. Cahaya Meranti Internasional selaku  Owner tidak menepati janjinya terhadap 22  perusahaan sub kontraktor di  ''Central Business District Dorak'' Pasalnya, pihak developer PT Cahaya Meranti Internasional, baru akan membayar hasil kerja mereka setelah perumahan laku berdasarkan akad kredit Bank dengan konsumen, dalam hal ini sepertinya kami kontraktor lokal akan menjadi korban, tegas Bocang. Pada kesempatan itu, Tika Sandra Dino, yang juga  salah seorang pemborong  perumahan di kawasan Dorak Desa Banglas Selatpanjang itu, merasa menyesal atas kerjasamanya  dengan PT.Cahaya Meranti Internasional itu, karena hingga kini 20 rumah yang telah selesai ia bangun belum dibayarkan berkisar 20 persen lagi ditambah pembayaran penimbunan bes pada jalan akses ke perumahan tersebut.

 

"Saya rasa mereka (developer) tidak punya modal, karena rumah yang sudah lama kami bangun baru akan dibayar setelah laku oleh konsumen dan mendapat akad kredit dari Bank," ujar, Tika kepada Wartawan Dia menduga, selain tak cukup modal, pihak pengembang PT. Cahaya Meranti Internasional juga tidak berhasil memenuhi ketentuan persyaratan untuk mendapatkan dukungan kerjasama kredit dari pihak Bank. "Untuk membangun rumah contoh saja tidak mampu. Semua bangunan rumah yang sudah berdiri disini dibangun oleh rekanan kontraktor konstruksi seperti kami".

 

Tika menambahkan,kami pengusaha lokal Selatpanjang ini berharap, pihak developer atau pengembang dapat segera  menyelesaikan pembayaran hasil pengerjaan rumah yang telah selesai dibangun oleh para rekanan.

 

"Jika berlarut-larut seperti ini, kami merasa dibohongi dengan  perjanjian yang telah mereka buat. Kalau kondisinya seperti ini, secara tidak langsung kami juga dipaksa ikut bertanggungjawab mencari pembeli," padahal urusan mencari pembeli bukan tanggung jawab kami. Pokok nya kami butuh pembayaran, dan setelah jelas semuanya,baru dibahas kelanjutan pembangunan perumahan itu, keluh Tika.

 

Sementara itu, Lukman Direktur pemasaran PT Cahaya Meranti Internasional menanggapi pertanyaan sejumlah awak media menjelaskan, bahwa PT Cahaya Meranti Intersional masih exsist hingga saat ini dan pihaknya juga pada bulan september ini baru melakukan akat kredit dengan pihak Bank BTN, itu menunjukan bahwa hubungan PT Cahaya Meranti Internasional dengan pihak Bank tetap baik-baik saja.

 

Ditambahkan Lukman pula, persoalan yang sedang terjadi saat ini akan diselesaikan dengan pihak sub kontraktor, namun Lukman belum dapat menyampaikan rincian penyelesaian tersebut, sebab baru akan disusun malam ini (22/9/2016) dan kesepakatannya sudah ditandatangani pagi Jumat (23/9/2016), jelasnya.***ek