Idealnya Meranti Punya 100 PNS Bersertifikasi PBJ

Senin, 13 Oktober 2014

Bimtek PBJ Meranti

PELITARIAU, Selatpanjang - Idealnya PemKab.  Kepulauan Meranti punya 100 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).Sehingga proses lelang pengadaan barang dan jasa di daerah ini bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.

"Sementara ini baru ada 56 orang PNS yang memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa. Jumlah itu tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Kepulauan Meranti, Eldy Syahputra SPi, di Selatpanjang, Senin (13/10/2014).

Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Bengkalis dan jumlah paket pekerjaan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, ujarnya, Pemerintah Daerah ini sedikitnya membutuhkan 100 orang PNS yang telah memiliki Sertifikasi Keahlian tersebut.

"Di Kabupaten tetangga Bengkalis ada 150 PNS yang sudah memiliki Sertifikasi Keahlian PBJ, dan kalau ditinjau dari jumlah paket pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berjumlah sekitar 1500 paket, maka daerah kita setidaknya membutuhkan 100 orang PNS bersertifikasi itu," ujarnya.

Selama ini untuk mengkiati kekurangan SDM Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, kata Eldy, Pemkab sering melakukan pertukaran PNS atau silang kelompok kerja pejabat pengadaan antara satu SKPD dengan SKPD lainnya.

"Kendala kita karena masih banyak SKPD yang PNS-nya belum memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga sering kali pejabat pengadaan barang dan jasa dari instansi lain kami fasilitasi menjadi pejabat pengadaan di instansi yang belum memiliki SDM itu," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bukan hal yang mudah bagi setiap PNS untuk mendapatkan Sertifikasi Keahlian PBJ. Penyelenggara bimtek dan ujian tidak bisa bermain-main, serta tetap harus menjaga kerahasiaan soal ujian.

"Apabila penyelenggara melakukan pelanggaran sebagaimana aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pusat (LKPP), maka bisa dikenakan sanksi pencabutan kewenangan terhadap penyelenggaraan Bimtek dan Ujian Sertifikasi," jelasnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad