Garapan PT RPI Masuk Kelokasi Kebun Masyarakat, Sesuai Data Kesepakatan Tapal Batas Desa

Selasa, 20 September 2016

Sesuai kesepakatan dua desa, Titik kordinat peta RKT milik PT RPI memasuki wilayah desa Lubuk Batutinggal Kecamatan Lubuk Batujaya-Inhu Riau

PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, di desa Lubuk batu tinggal dengan pihak PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) terus berlanjut, Senin (19/9) tim terpadu penyelesaian yang dibetuk oleh Pemerintah daerah (Pemda) Inhu melakukan pengambilan titik kordinat dilapangan.
 
Titik kordinat yang diambil oleh tim terpadu sesuai dengan kesepakatan batas dua desa, berada wilayah Desa Lubuk Batutinggal, dimana dilokasi tersebut terdapat lahan produktif kelapa sawit milik 33 Kelompok tani di Kecamatan LBJ. Lokasi yang bersengketa adalah batas wilayah desa Semelinang Darat Kecamatan Kelayang dengan Desa Lubuk batu Tinggal. Lokasi yang sudah disepakati tersebut masing-masing desa tahun 2015 masuk dalam wilayah Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya sesuai dengan berita acara penetapan tapal batas korniat pendekatan lintang : 0'24'42.82" X : 167912.000. Pada peta rencana kerja bujur : 102'01'00.80 Y : 9954411.00.
 
Titik kordinat tapal batas disepakati setelah masing-masing Kepala desa (Kades) melakukan penelitian dokumen dan pelacakan dilapangan pada segmen batas Kecamatan di kabupaten Inhu. "Kami mengacu pada tapal batas yang sudah disepakati dua desa, kalau wilayah perkebunan kelapa sawit masyarakat ini, masuk dalam Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batujaya, garapan PT RPI sudah memasuki lahan masyarakat," kata perwakilan kelompok tani Asbullah SH.
 
Hasil pengambilan titik kordinat dilapangan areal perkebunan kela sawit desa Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk batu jaya, lokasi lahan sudah ditanamai kelapa sawit oleh masyarakat dan dilokasi yang sama juga dilakukan lean clering oleh PT RPI dengan titik kordinat Lintang selatan 00'23'00.5''
Bujur  102'01'36.5'
 
Sebelumnya juga diambil titik kordinat pertama di Bukit Kancil Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dengan hasil titik koordinat lokasi perkebunan kelapa sawit kelompok Tani Bahagia Lahan juga masuk dalam areal PT RPI untuk tata ruang tanaman kehidupan. Ditemukan batas maya di peta Perda nomor 10 tahun 1994 tata ruang Propvinsi Riau dimana lokasi yang dimaksud masuk dalam wilayah Kecamatan Kelayang.
 
Dolikasi tersebut juga sesuai dengan data lapanga, sebelah kanan merupakan jalan lahan kelompok tani Bahagia dan sebelah kiri adalah jalan meruapakan tanaman kehidupan PT RPI yang telah di tanamai sawit oleh masyarakat juga sudah dilakukan lean clering oleh TP RPI, dimana tanaman sawit warga tersebut dengan umur tanam 7 tahun. lokasi termasuk dengan titik kordinat batas antara kecamatan Lubuk Batujaya dan Kelayang di koordinat Lintang selatan 00'22'52.99" Bujur  102'03'10.61'.
 
Wakil ketua I tim terpadu penyelesaian konflik Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik diwakili oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon mengtakan, kehadiran tim terpadu dilapangan hanya untuk mencari fakta-fakta. "Nanti hasilnya akan disampaikan kepada ketua dalah hal ini adalah Bupati Inhu," ujar Dalizon.
 
Kordinator 33 kelompok tani Kecamatan Lubuk Batujaya, Asbullah meminta agar, tim terpadu yang turun kelapangan memasukan kesepakatan tapal batas dua desa dalam berita acara. "Dasar masyarakat melakukan pengolahan lahan adalah kesepakatan tapal batas desa antata Lubuk Batutinggal dengan desa Semelinang Darat.
 
Menjawab pertanyaan warga tersebut, Kabid Tata pemerintahan (Tapem) setda Inhu, Raja Fahrurozi menjelaskan, kalau dirinya baru mengetahui adanya kesepakatan tapal batas desa Lubuk Batu Tinggal dengan desa Semelinang Darat. "Kesepakatan tapal batas akan dijadikan acuan lebih lanjut dalam rekomendasi," katanya.
 
Lebih jauh kata Fahrulrozi, kesepakatan tapal batas dua desa tersebut akan dibahas secara tekni, perjanjian tapal batas yang sudah ada akan dijadikan acuan. "Kita akan kembali dengan perjanjian tap[al batas yang sudah ada, (areal perkebunan masyarakat masuk dalam Lubuk Batutinggal,red), perjanjian itu tetap menjadi acuan" katanya.
 
Berdasarkan temuan lapangan, areal peta kerja tahunan PT RPI tahun 1994 dikerjakan tahun 2016, dimana areal 4000 haktare merupakan perkampungan penduduk yang sudah dihuni sejak puluhan tahun silam. selain itu juga lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat yang sudah produksi kembali di lean clering dengan alat berat oleh PT RPI, kemudian lahan tersebut ditanami kela asawit.
 
"Sudah lebih dari 7000 haktare lahan kela asawit masyarakat kembali digarap oleh PT RPI, kita minta Kementrian kehutanan mencabut RKT milik PT RPI yang arealnya masuk dalam perkebunan dan perkampungan masyarakagt," pinta Asbullah. **prc