BK DPD Copot Irman Gusman Sebagai Ketua DPD RI

Selasa, 20 September 2016

Irman Gusman

PELITARIAU, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan mencopot Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Tindakan Irman yang telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPD menjadi alasan utama pemberhentian tersebut.

"Kami sudah lakukan dengar pendapat dengan ahli hukum maupun Sekjen DPD dan memutuskan Irman Gusman diberhentikan," kata Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa dikutip CNN Indonesia, Senin malam (19/9).

Fatwa menjelaskan, pemberhentian Irman Gusman juga didasari oleh tata tertib 2016 DPD di Pasal 52 ayat 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pimpinan DPD harus diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus.

Terkait dengan keanggotaan Irman sebagai anggota DPD, Fatwa mengungkapkan bahwa itu akan diputuskan sesuai dengan putusan pidana dari Irman Gusman.

Untuk saat ini, kata Fatwa, BK DPD hanya membatasi putusan sampai pelanggaran etik saja.

"Jadi etiknya sudah jelas, yaitu penyalahgunaan jabatan dan mencederai lembaga," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan surat penetapan tersangka dari KPK, Fatwa menegaskan BK DPD tak membutuhkan itu karena semuanya sudah jelas.

Bahkan kabarnya, pihak keluarga sudah mendapatkan surat penahanan dan penetapan tersangka tersebut.

Hasil dari BK DPD kali ini akan dibacakan di rapat paripurna Selasa pagi (20/9).***(prc)