Polisi Inhu Temukan Shabu dalam Rumah Warga Airmolek I

Ahad, 18 September 2016

BB shabu yang ditemukan dalam rumah warga Airmolek I

PELITARIAU, Inhu - Sat Narkoba Polres Inhu menemukan paket shabu dalam rumah warga jalan Sumber Sari RT 005 RW 005 Kelurahan Airmolek 1 Kec Pasir Penyu. Penemuan barang haram tersebut terjadi pada hari Sabtu (17/9) sekitar pukul 23.30 wib setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi.

Dalam rumah tersebut polisi mengamankan dua tersangka pemilik 12 (dua belas) paket kecil shabu-shabu
1 (satu) unit Hp Nokia warna Hitam putih, 2 (dua) buah alat hisap Bong, 1 (satu) buah kaca pirek,  2 (dua) buah mancis serta Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Dua tersangka saat itu langsung diamankan polisi masing-masing LAZ (46) pemilik rumah dan RON (33) warga desa Sungai Baung Kec Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni kepada wartawan, Minggu (18/9) membenarkan mengenai adanya penangkapan terhadap dua warga di kelurahan Airmolek I yang terindikasi melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum Menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Shabu. Sesuai LP/131/IX/2016/Riau/Res Inhu saat ini Barang Bukti (BB) dan kedua tersangka sudah diamankan polisi.

"Pelaku dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres.(r 10)