Tante Tidak Mau Dinikahi, Keponakan Diperkosa

Ahad, 11 September 2016

ilustrasi

PELITARIAU, com – Seorang pria paruh baya memperkosa remaja 14 tahun k 16 kali, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi yang dilakukan pelaku, lantaran dendam kepada tante korban yang tak mau dinikahi.

Korban NK, 14, yang selama beberapa bulan ini dipaksa melayani nafsu bejat Hasan, 39. Pria ini langsung diringkus Polsek Jatinegara atas aksi yang dilakukannya terhadap remaja ini.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Suwanda mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban pada Jumat (9/9) malam kemarin. Wanita berinisial AN, menceritakan anaknya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Hasan. “Dari laporan itu, tim langsung bergerak untuk meringkus pelaku,” katanya dikutip pos kota, Sabtu (10/9).

Dikatakan kapolsek, aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Senin (5/9). Korban yang kala itu di bawah ancaman pelaku, tak berani melapor. “Namun, karena ketika kejadian itu dipergoki saksi berinisial IM, akhirnya kasus pemerkosaan ini bisa terungkap,” ujar Suwanda.

Dari cerita IM itu, tambah kapolsek, akhirnya ibu korban mencoba mencari tahu cerita sebenarnya. Korban yang terus didesak untuk bercerita, mengakui kalau dirinya telah menjadi korban pemerkosaan sebanyak 16 kali. “Dari situ tim langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jatinegara,” ungkap Suwanda.

DENDAM DENGAN TANTE

Kepada polisi, Hasan mengaku sudah beberapa kali mememperkosa remaja tersebut. Semua itu dilakukan di rumah pelaku bila kondisi rumah sepi. “Selama melakukan pemerkosaan, pelaku kerap mengancam akan membunuh korban. Makanya sudah dilakukan beberapa kali,” ujar kapolsek.

Hasan, kata Kompol Suwanda, mengaku nekat memperkosa remaja 14 tahun itu lantaran dendam. Pasalnya, tante korban YM, yang dulu pernah menjalin kasih, tak jadi menikah dengannya. “Alasannya pemerkosaan itu dilakukan pelaku untuk membayar kekesalannya karena tak jadi menikah. Karena dalam setiap aksi pemerkosaan, pelaku selalu memaksa,” ujarnya.

Pelaku juga menyodomi korban yang masih remaja itu. “Atas kejadian tersebut korban hingga kini terus trauma bila bertemu pelaku,” ungkap kapolsek.

Atas kasus pemerkosaan ini, Hasan pun akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara,” tutup kapolsek Jatinegara, kompol Suwanda.***(prc)