229 WNI Ditangkap di Mekkah Karena Beribadah Haji Tanpa Izin

Ahad, 11 September 2016

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah menyatakan 229 warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Arab Saudi di Mekkah pada Rabu (7/9), karena beribadah haji tanpa izin. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak ditangkap di dua lokasi berbeda.

Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, Dicky Yunus menyatakan, segera setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut, jajarannya langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, lanjutnya, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah.

"Mereka ditangkap karena memasuki Mekkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh [ijin beribadah haji]," ujar Dicky dalam keterangan resmi dikutip CNN Indonesia, Sabtu (10/9).

Ia menjelaskan, para WNI tersebut ditangkap di dua penampungan gelap dan untuk mengikuti program tersebut diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi.

"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian, kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar

Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.

"Polisi akan melakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", terang Dicky lebih lanjut.

Dicky menjelaskan, saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka, dan akan terus memantau penanganan kasus ini.***(prc)